Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Berawal dari gadai roda empat, Mitsubishi Expander dengan nopol B.1079 FIL dari AM kepada DI sebesar Rp.35.000.000; lalu mobil tersebut dibawa ke Pandeglang kemudian mobil tersebut mogok dan di perbaiki oleh rekannya DI dan diperbaiki. Senin, 16/03/2026.
Kemudian unit tersebut ditanyakan oleh petugas Polsek Kelapa Dua, adanya laporan dari seseorang yang berinisial SN dari anggota Polri kepada RB, lalu petugas Polsek diduga melakukan upaya paksa FN untuk datang ke Polsek.
Seharusnya petugas Polsek memberikan surat klarifikasi atau surat panggilan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), diduga adanya kejanggalan 4 orang tersebut ditahan setelah di klarifikasi hingga tahap 2.
DI, merasa dirugikan atas kejadian ini, maka dari itu ia mendatangi Mapolsek Kelapa Dua untuk mengadakan press rillis kepada salah petugas Panit RL.
“Saya mau adakan press rillis aja bang, agar menjadi terang benderang atas permasalahan ini,”ungkapnya.
Sedangkan RL, Panit Kelapa Dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya bisa bertemu dengannya.
“Kalau mau berkawan jangan begitu bang naik saja ke atas, ketuk saja, Nanti saya kroscek ke pak AA, ya sudah hadirkan saja berdua kesini,”tuturnya.
Lurah Lengkong Kulon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia merasa kecewa kepada salah satu petugas dari Polsek kelapa dua.
“gak ada yang ngizinin kang, saya gak konfirmasi dana itu, malah pak AA, saya marahin, gak kira-kira minta dana segitu, g*l*a,”jelasnya.
Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara.
Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : Saepudin
Sumber Berita : Lintasinfo.com








