Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Minat masyarakat Indonesia terhadap kosmetik impor masih tinggi, khususnya kosmetik impor yang populer di media sosial dan platform perdagangan elektronik (e-commerce). Dari intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan BPOM pada akhir Mei 2026, petugas BPOM menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal/tanpa izin edar (TIE) dan menyegelnya, yang berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.Jum’at, 05/06/2026.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 956 item atau 2.082.615 pieces produk asal Tiongkok senilai Rp27,6 miliar.
Merk produk Di antaranya: Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, charzieg, rueiofian, hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, kekemood yang diduga tidak ada izin edar.
Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D dalam konferensi Pers-nya mengatakan bahwa gudang kosmetik tersebut selama ini tersembunyi dan telah beroperasi selama Dua tahun.
“Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa disini disimpan barang-barang ilegal,” kata Taruna di lokasi, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, barang-barang dalam gudang ini yang mungkin bisa berbahaya bagi kesehatan. Hal ini dapat berdampak pada keselamatan jiwa, bahkan berdampak juga pada turnover dan sekaligus ekonomi nasional.
“Jadi dengan demikian, atas perintah Presiden Republik Indonesia, BPOM kembali lagi mengembalikan tekad kami yang bulat akan bekerja sekuat tenaga. Demi menjamin obat dan makanan serta berbagai macam yang dikonsumsi rakyat kita,” ujarnya.
Ia mengatakan, jumlahnya tentu sangat besar, sehingga di tempat ini sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal. Tidak memiliki izin, bahkan kandungan dan isi dari semuanya berbahaya.
“Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Tapi ditemukan adanya kandungan bahan-bahan berbahaya, seperti Bahan Kimia Obat (BKO) dan Obat Bius, Nah, tentu berdasarkan itu kan bisa berdampak kepada kesehatan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat kita,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir mengatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan penelusuran dengan kerja keras Intelijen dan Cyber Direktorat Badan POM.
“Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami curigai dan akhirnya terbongkar,” ucap Sony.
Clara, Humas BPOM, menuturkan bahwa dirinya mengetahui beberapa merk yang diduga tidak ada izin edarnya.
“Dugaan kami ini daftar merk tanpa izin edar bang, Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, charzieg, rueiofian, hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, kekemood,” tuturnya.
BPOM, lanjutnya, telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 tentang Pengawasan Obat Makanan Diedarkan Secara Daring. Khususnya yang telah dibuat dalam Nomor 30 tahun 2025.
”Dari situ tertulis bahwa gudang kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026 ini. Temuan ini bermula dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat,” tutupnya.
Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk itu, BPOM mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan literasi untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, upayakan untuk selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan yang tepercaya dan selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Penulis : Redaksi
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : BPOM








