‎Diduga Viva Padel Tidak Memiliki Izin PBG: Kemana Erwin TMD‎‎‎

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Fasilitas olahraga Viva Padel di Jl. Raya Taman Ubud, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug,  Kabupaten Tangerang, diduga tidak ada izin PBG. Selasa, 03/03/2026.‎‎

Pasalnya, bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yaitu. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski pembangunan tersebut sudah hampir selesai.

Jelas aturan dasar pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Jika nekat membangun sebelum PBG terbit, bangunan tersebut dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah, dan juga berpotensi terkena denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan tersebut sudah didirikan tanpa izin. ‎‎

Baca Juga :  ‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP

Artinya, aktivitas Viva Padel dinilai tidak sesuai aturan untuk mendirikan atau melanjutkan bangunan sebelum, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit, serta tidak diperbolehkan atau ilegal.‎‎

Jefri, pelaksana bangunan saat dikonfirmasi ia tidak mengetahui hal itu dan mengarahkan awak media ke salah seorang pengurus yang bernama Erwin.

‎‎”Saya Jefri pak, pelaksana, kalau ingin jelasnya bapak tanyakan saja kepada pak Erwin TMD,”tuturnya.‎‎

Baca Juga :  Diduga Toko Kosmetik di Serpong Utara Jadi Tempat Penjualan Obat Golongan G

Akan tetapi, saat awak media menelusuri yang diarahkan oleh Jefri, namun belum bisa bertemu dikarenakan Erwin tidak ada dilokasi dan selalu mobile.‎‎

Saat awak media mendatangi kantor TMD beberapa kali, seakan-akan ditutup-tutupi dan diarahkan ke tempat yang lain.‎‎

“Pak Erwin masih dilapangan, soalnya kalau pengawas tidak tentu pak, masuknya kapan, pulangnya juga kapan,”ujar petugas Damkar TMD.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Sidang Kasus Suap PTSL di Lanjut Tahap Pembuktian: Hakim Tolak Nota Pembelaan Jimmy Lie
Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎
‎Stop!’ MUI Pagedangan Tolak Diskusi, Desak Trenz Club Ditutup
‎Trenz Executive Club Tangerang Disorot: Sexy Dancer Tampil Terbuka, Publik Pertanyakan Izin dan Pengawasan‎‎
Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 06:32 WIB

Sidang Kasus Suap PTSL di Lanjut Tahap Pembuktian: Hakim Tolak Nota Pembelaan Jimmy Lie

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WIB

Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25 WIB

‎Stop!’ MUI Pagedangan Tolak Diskusi, Desak Trenz Club Ditutup

Rabu, 22 April 2026 - 16:32 WIB

‎Trenz Executive Club Tangerang Disorot: Sexy Dancer Tampil Terbuka, Publik Pertanyakan Izin dan Pengawasan‎‎

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

‎Stop!’ MUI Pagedangan Tolak Diskusi, Desak Trenz Club Ditutup

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:25 WIB

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB