Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Fasilitas olahraga Viva Padel di Jl. Raya Taman Ubud, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga tidak ada izin PBG. Selasa, 03/03/2026.
Pasalnya, bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yaitu. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski pembangunan tersebut sudah hampir selesai.
Jelas aturan dasar pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Jika nekat membangun sebelum PBG terbit, bangunan tersebut dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah, dan juga berpotensi terkena denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan tersebut sudah didirikan tanpa izin.
Artinya, aktivitas Viva Padel dinilai tidak sesuai aturan untuk mendirikan atau melanjutkan bangunan sebelum, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit, serta tidak diperbolehkan atau ilegal.
Jefri, pelaksana bangunan saat dikonfirmasi ia tidak mengetahui hal itu dan mengarahkan awak media ke salah seorang pengurus yang bernama Erwin.
”Saya Jefri pak, pelaksana, kalau ingin jelasnya bapak tanyakan saja kepada pak Erwin TMD,”tuturnya.
Akan tetapi, saat awak media menelusuri yang diarahkan oleh Jefri, namun belum bisa bertemu dikarenakan Erwin tidak ada dilokasi dan selalu mobile.
Saat awak media mendatangi kantor TMD beberapa kali, seakan-akan ditutup-tutupi dan diarahkan ke tempat yang lain.
“Pak Erwin masih dilapangan, soalnya kalau pengawas tidak tentu pak, masuknya kapan, pulangnya juga kapan,”ujar petugas Damkar TMD.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : Saepudin
Sumber Berita : Lintasinfo.com








