Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Masalah kompleks ini menunjukkan perlu ada upaya penyelesaian yang menyeluruh dan pengawasan yang ekstra, baik itu dari Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun Instansi-Instansi yang berkaitan lainnya. Rabu, 10/06/2026.
Padahal jelas sudah tertuang dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Maka dari itu, kerap sekali dalam peredaran obat golongan G ini terindikasi melibatkan oknum APH, bahkan diantara mereka tak jarang yang menerima dana gratifikasi dari pelaku usaha kosmetik ilegal dan menjadi bagian dari kartel obat tersebut.
Seperti toko yang berada di Wilayah Hukum Rajeg, dan masuk dalam administratif Desa Tanjakan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dimana toko tersebut diduga menjual obat golongan G.
Miris, padahal keberadaan yang diduga jual obat keras ini lokasinya tak jauh dari Polsek Rajeg. Sungguh hal ini dapat mencoreng citra POLRI dimata masyarakat.
Fathul, saat dikonfirmasi dilokasi ia membenarkan bahwa dirinya menjual obat tersebut atas perintah seseorang yang bernama Rizki, lalu awak media disambungkan oleh pemilik toko yang bernama Karni.
“Saya mah di suruh bang sama Rizki, cuma jual TM sama KUNING doang, kalau Polsek dan yang lainnya udah beres bang, nanti ngomong aja sama bang Karni, biar enak bang,” ungkap Fathul.
Sedangkan Karni, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia beralasan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.”Saya tidak tahu bang, kalau ada yang jual pasti saya usir,” singkat Karni.
Kemudian awak media melaporkan hal tersebut ke Polsek Rajeg dengan menunggu kurang lebih 1 jam, lalu tim Pawas (Perwira pengawas) menuju ke lokasi, akan tetapi tidak membuahkan hasil diduga sudah ada informasi terhadap penjual obat keras golongan G.
“Ayo bang ke lokasi, saya ikut Abang dari belakang,” tutur Bi sebagai petugas Pawas di hari itu.
NL, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia sedang ada di Rumah Sakit.
“Silahkan pak dengan personil kami yang piket, saya sedang di RS dampingi keluarga yang sakit,” ucap NL.
Praktik penggunaan obat keras tanpa resep dokter terus terjadi meski telah ada peringatan dari dunia medis tentang bahayanya, apalagi jika dikonsumsi dengan dosis tak wajar, maka akan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya, lebih-lebih dapat merusak generasi bangsa.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Rajeg secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








