Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Adanya dugaan tangkap lepas pengedar obat golongan G, di Polres Tangerang Selatan menjadi sorotan kontrol sosial dan publik, penegakan hukum di pertanyakan. Kamis, 16/07/2026.
Bermula dari penangkapan dari salah seorang pria berinisial Furqon alias Ramadhan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dari toko tersebut, oleh Unit 3 tim Baya, berdasarkan laporan dari salah satu kontrol sosial, lalu di amankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan Furqon alias Ramadhan selama kurang lebih 2 hari berada di Polres, lalu dijemput Muklis, salah satu oknum pengurus obat keras golongan G dari Polres Tangerang Selatan.
Furqon, bukannya di rehabilitasi malah diduga dilepaskan tanpa menjalani proses yang diterapkan, serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Badan Narkotika Nasional (BNN).
AKP. Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya beralibi tidak ada yang di tangkap.
“Tidak ada om,” singkatnya.
Kemudian, menurut keterangan dari salah seorang rekannya yang tidak bisa disebutkan namanya, bahwa Furqon sudah dilepaskan oleh pengurus yang bernama Muklis.”Sudah dilepaskan bang sama Muklis, soalnya dia kan pengurusnya,” ucapnya.
Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara.
Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








