Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Pembangunan sebuah gedung di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun bangunan tersebut telah disegel oleh pihak berwenang, aktivitas pembangunan di lokasi masih terus berlangsung tanpa hambatan. Jum’at, 16/01/2026.
Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas konstruksi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus dugaan pembangkangan terhadap aturan dan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang.
Pengawas lapangan proyek saat dikonfirmasi justru terkesan lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad untuk menghentikan pekerjaan.
“Kalau masalah segel, tanyakan saja ke pihak yang menyegel. Saya tidak ada urusannya,” ungk pengawas proyek kepada awak media dengan nada kesal.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penyegelan hanya bersifat formalitas, tanpa diikuti pengawasan dan tindakan tegas dari petugas.
Hendra, Gakkum Satpol PP Kota Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Nanti saya cek,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terlihat adanya penghentian aktivitas pembangunan di lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan publik:Apakah penyegelan bangunan di Kota Tangerang tidak memiliki kekuatan hukum?Masyarakat berharap Satpol PP, Dinas terkait, dan aparat penegak Perda tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya wibawa aturan di daerah.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan meminta pihak berwenang bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin








