Lintasinfo.com, Tangerang | Spanduk adalah media komunikasi visual yang berupa kain atau bahan lain yang dibentangkan di suatu tempat untuk menyampaikan pesan, informasi, atau propaganda kepada publik. Rabu, 28/05/2025.
Pada dini hari, pukul 00:30 wib pemasangan spanduk Easy Learning English di beberapa titik wilayah Kabupaten Tangerang diduga tidak berizin.
Saat Awak Media menanyakan perihal perizinan terkait pemasangan spanduk Learning English salah satu pekerja membenarkan bahwa dirinya tidak meminta izin.
“Saya hanya di suruh pasang aja bang, kalau terkait izin, nanti telepon atasan saya aja bang,” ujarnya.
Dalam hal ini, diharapkan Satpol PP Kabupaten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi ke pengurus spanduk dan Satpol PP kabupaten Tangerang.