Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Maraknya modus penjual obat keras yang lebih dikenal dengan Obat masuk Kategori Psikotropika Obat Golongan G, seperti diketahui jenis Tramadol dan excimer sangat bebas dijual belikan untuk berbagai kalangan, khususnya bagi anak remaja yang kerap kali mengkonsumsi obat dosis tinggi itu. Sabtu, 01/08/2026.
Salah satunya toko yang menjual tersebut berlokasi Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Modus para penjual/pengedar obat golongan G, untuk mengelabui lingkungan sekitar berkedok Toko tembakau.
Saat Awak Media ke lokasi, penjaga toko yang enggan di sebut namanya mengakui menjual obat tersebut golongan G tersebut, dan akan menelepon pengurus yang bernama Yoga.
”Nanti bang saya telepon pengurus dulu bang Yoga ,” ucap penjaga toko.
Sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pondok Aren saat di infokan adanya penjualan obat golongan G yang berada di wilayahnya, justru menyarankan untuk ke Polsek.
“Abang ke Polsek aja langsung, soalnya kan bukan saya aja petugasnya, masih ada tim lain,” tutur petugas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Seolah-olah APH tersebut ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ sedangkan petugas tersebut berdinas di Polsek Pondok Aren, ada apakah gerangan? Padahal sudah jelas toko obat golongan G tersebut buka secara terang-terangan.
Yoga, saat dikonfirmasi dilokasi ia merasa kesal akan kedatangan awak media saat mendatangi toko obat golongan G tersebut.
“Ade gue bro, Abang sebenarnya kenal gak sama saya, saya yoga dari EA ( nama media), soalnya saya sudah lama bang, terus Abang darimana, seharusnya Abang kenal sama saya,” ungkap Yoga dengan nada kesal.
Penjualan obat Tramadol dan excimer di toko bebas dijual tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Pondok Aren secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








