Jumat, 31 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Maraknya modus penjual obat keras yang lebih dikenal dengan Obat masuk Kategori Psikotropika Obat Golongan G, seperti diketahui jenis Tramadol dan excimer sangat bebas dijual belikan untuk berbagai kalangan, khususnya bagi anak remaja yang kerap kali mengkonsumsi obat dosis tinggi itu. Sabtu, 01/08/2026.‎‎

Salah satunya toko yang menjual tersebut berlokasi Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Modus para penjual/pengedar obat golongan G, untuk mengelabui lingkungan sekitar berkedok Toko tembakau.‎‎

Saat Awak Media ke lokasi, penjaga toko yang enggan di sebut namanya mengakui menjual obat tersebut golongan G tersebut, dan akan menelepon pengurus yang bernama Yoga.

‎‎”Nanti bang saya telepon pengurus dulu bang Yoga ,” ucap penjaga toko.‎‎

Baca Juga :  Diduga Trantib Kecamatan Cipondoh, Intimidasi Jurnalis Saat Konfirmasi

Sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pondok Aren saat di infokan adanya penjualan obat golongan G yang berada di wilayahnya, justru menyarankan untuk ke Polsek.‎‎

“Abang ke Polsek aja langsung, soalnya kan bukan saya aja petugasnya, masih ada tim lain,” tutur petugas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

‎‎Seolah-olah APH tersebut ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ sedangkan petugas tersebut berdinas di Polsek Pondok Aren, ada apakah gerangan? Padahal sudah jelas toko obat golongan G tersebut buka secara terang-terangan.‎‎

Yoga, saat dikonfirmasi dilokasi ia merasa kesal akan kedatangan awak media saat mendatangi toko obat golongan G tersebut.‎‎

“Ade gue bro, Abang sebenarnya kenal gak sama saya, saya yoga dari EA ( nama media), soalnya saya sudah lama bang, terus Abang darimana, seharusnya Abang kenal sama saya,” ungkap Yoga dengan nada kesal.‎‎

Baca Juga :  ‎Wow!! Diduga Pijat plus-plus Berkedok Refleksi Cemara, Buka di Hari Pertama Puasa

Penjualan obat Tramadol dan excimer di toko bebas dijual tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.‎‎

Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.‎‎

Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Pondok Aren secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel

Berita Terbaru

Olah Raga

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:16 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:25 WIB

Foto tim opsnal dan barang bukti.

Hukum dan Kriminal

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:53 WIB