Lintasinfo.com, Tangerang | Setelah pemberitaan yang sudah diterbitkan pada Hari Sabtu, 24/05/2025, terkait penarikan kabel Telkom yang diduga melibatkan beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT. Telkom, Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (LSM PPUK) DPD Provinsi Banten, gelar audiensi dan klarifikasi.Selasa, 27/05/2025.
Ratusan meter kabel bawah tanah milik PT. Telkom di sepanjang jalan Perumahan Pamulang Elok, Jl. Surya Kencana, Kel. Pondok Petir, Kec. Bojong Sari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) hingga petinggi PT. Telkom pada hari Sabtu, 24/05/2025.
Yang tertuang dalam surat perihal adanya dugaan pelanggaran normatif undang-undang PP nomor 37 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Septrian, Ketua LSM PPUK meminta diadakannya gelar audiensi dan klarifikasi di kantor GM Witel Tangerang pada hari Senin, tanggal 02 Bulan Juni Tahun 2025 pada pukul 10:00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Saya minta pihak terkait kooperatif untuk datang ke kantor GM Witel untuk gelar audiensi dan klarifikasi Senin, 02/06/2025, pukul 10:00 WIB,” ujarnya.
Saat berita ini diterbitkan diharapkan pihak GM Witel bisa memanggil pihak terlapor untuk di adakannya pertemuan audiensi dan klarifikasi agar ada titik temu.
Penulis : Saepudin