Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan tajam dan memicu kekecewaan mendalam masyarakat. Kuasa hukum meminta kepada ATR/BPN Nusron Wahid Untuk evaluasi kinerja kantor pertanahan. Minggu, 02/08/2026.

Proses data yang diduga sengaja diperlambat padahal sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti hukum dalam persidangan, dinilai tidak sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menargetkan penyelesaian layanan data pertanahan maksimal 10 hari kerja. Bambang Irawan, selaku kuasa hukum, mengaku harus menelan pil pahit dan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang diterimanya.

“Permohonan data kami ajukan resmi sejak 16 Maret 2026, namun baru diteruskan ke Kanwil BPN Banten pada 22 Mei 2026 dengan nomor surat 2358/36.03.HP.03.02/V/2026. Ada jeda waktu dua bulan, jauh dari janji layanan yang ditetapkan,” ungkapnya kesal.

Kondisi ini makin mencengangkan saat Bambang bersama tim mendatangi Kanwil BPN Banten pada 30 Juli 2026. Pihak Kanwil mempertontonkan bukti bahwa surat balasan telah dikirim lewat email ke Kantah Tangerang sejak 22 Juni 2026.Artinya, balasan sudah ada selama lebih dari sebulan namun tak kunjung dibuka maupun disampaikan kepada pemohon.

“Alasan sibuk tidak bisa diterima. Tugas pelayanan harus cepat, akurat, dan transparan. Apalagi data ini krusial untuk sidang gono-gini. Terkesan ada pembiaran, diduga sengaja diabaikan,” tegas Bambang.

Alasan baru pergantian kepala kantor pun dinilai tidak membenarkan kelambatan ini.”Surat sudah masuk, kenapa tak ditindaklanjuti? Apa saja kerja pegawai di sana sampai data sebulan tak dibuka?” tanyanya. Upaya konfirmasi pada Jumat (31/7/2026) pun menemui kendala berbelit. Awak media dan Bambang diminta mengisi formulir, lalu diarahkan ke ruang keamanan yang pintunya tertutup rapat dan akses terbatas hanya bisa dibuka dari dalam.” Akses pelayanan publik kok seperti gerbang istana? Harusnya terbuka seluas-luasnya bagi warga yang memiliki urusan penting terkait data pertanahan,” sorot awak media.

Baca Juga :  Geger!! Warga Temukan Bom di Area Persawahan Pinggir Sungai

Setelah menunggu hampir dua jam tak membuahkan hasil. Pihak keamanan dan pegawai hanya meminta menunggu tanpa kepastian, menyatakan pimpinan tidak ada di tempat.Dan hanya di jumpai oleh salah satu pegawai ( D) dengan hasil tidak memuaskan perihal jawaban dan tindak lanjutnya, sebab bawahan tidak dapat berikan pernyataan lebih lanjut.

Hingga akhir jam kerja, tim baru bertemu pegawai berinisial An dipintu keluar kantor ATR BPN kabupaten Tangerang, yang mengaku baru mengetahui hal ini dan meminta waktu hari Senin untuk menindaklanjuti serta mengatur pertemuan dengan kepala kantor yang baru menjabat seminggu.Bambang dan awak media menilai pelayanan ini sangat tidak profesional, berliku, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur NegaraBerdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai wajib bekerja secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).Pelalaian tugas, kelambatan yang tidak beralasan, serta pembatasan akses yang semena-mena merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban tersebut.

2. Standar Pelayanan PublikSesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang tepat waktu, tidak berbelit-belit, serta menjamin kemudahan akses bagi masyarakat.Setiap pelayanan harus mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas Kecam Premanisme: Pecat Camat Cibodas

3. Hak Atas InformasiHal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang dibutuhkan, dan instansi wajib menyediakannya tanpa penghalang yang tidak sah.

4. Sanksi Bagi Pegawai yang MelanggarBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berupa lalai melaksanakan tugas, tidak jujur, tidak disiplin,Serta perbuatan yang merugikan nama baik instansi dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

5. Sanksi Khusus Tenaga Keamanan (Outsourcing)Bagi petugas keamanan yang merupakan pekerja alih daya/outsourcing, ketidakprofesionalan, pelanggaran aturan tugas, serta penghalang akses publik dapat dikenakan sanksi administratif sesuai perjanjian kontrak kerja, Mulai dari teguran keras, pelatihan ulang, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan penyedia jasa keamanan sesuai kesepakatan dan aturan ketenagakerjaan.

Kini, Bambang Irawan dan fungsi kontrol sosial mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Kanwil BPN Banten segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Mulai dari layanan administrasi hingga keamanan harus dibenahi.Pegawai yang lain harus diberi sanksi tegas, bahkan dicopot jika perlu. Pelayanan prima adalah kewajiban, bukan pilihan,” tuntutnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih menunggu jadwal konfirmasi resmi dari Kepala Kantah ATR BPN Kabupaten Tangerang untuk keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Bambang

Berita Terkait

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Berita Terbaru

Toko obat golongan G diduga kebal hukum.

Hukum dan Kriminal

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:00 WIB

Diduga gudang oli yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Barat.

Hukum dan Kriminal

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:22 WIB