Kacau!! Diduga RW Menerima Uang Koordinasi Dari Pemasangan Tiang dan Kabel OKSIGEN

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Maraknya kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang maupun kabel FO yang menimbulkan kesemrawutan estetika Kota Tangerang. Selasa, 14/01/2025.

Seperti pemasangan Kabel FO milik OKSIGEN di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga tak memiliki Izin dan merusak estetika Kota dan menghalalkan berbagai cara untuk memuluskan pengerjaannya.

Kendati tak berizin, Perusahaan ini sepertinya memaksakan project pemasangan Kabel FO miliknya, hal itu dilakukannya demi menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka lebih baik main kucing-kucingan daripada melengkapi dokumen perizinannya dan memberikan uang koordinasi ke setiap Rukun Warga (RW) serta perangkat desa yang disekitar.

Baca Juga :  Ini Kata Kapolresta Tangerang, Terkait Pembongkaran Pagar Laut: Membuka Akses Nelayan

Bagus, Pengawas Lapangan saat dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berkoordinasi ke setiap Rukun Warga (RW) untuk suatu pekerjaan yang sedang berjalan.

“Kan saya sudah di izinkan oleh wilayah untuk tanam tiang, terkecuali tidak di izinkan bang,” jelasnya.

Sunardi, ketua RW 008, mengatakan bahwa dirinya membenarkan mendapatkan uang kordinasi dari pihak Fiber optic dari vendor OKSIGEN.

Baca Juga :  Praktik Pembuangan Sampah Ilegal oleh Mobil Pengangkut dari Tangerang Selatan Terungkap

“Di RW 008 paling banyak penancapan tiangnya kurang lebih 60 tiang, kalau ini di kasih porsi ke saya pesta, ini kan sama karang taruna Cimone Jaya soalnya mau ada kegiatan dilapangan apalagi sudah instruksi dari lurah, saya sudah tidak bisa berkutik,” ungkapnya.

Sungguh sangat disayangkan para perangkat desa menerima uang proyek pemasangan tiang dan kabel optik yang tak berizin, seharusnya melarang kegiatan dalam bentuk apapun apabila itu melanggar peraturan daerah.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Tasyakuran Atas Kelahiran Anak yang ke-2 Bapak Junaedi dan Ibu Febby Nifiyanti
Ketua LSM GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Angkat Bicara: Diduga Sekda Menyalahgunakan Wewenang
LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI
Ini Kata Kapolresta Tangerang, Terkait Pembongkaran Pagar Laut: Membuka Akses Nelayan
Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi
Diduga Jaringan Internet Lumpuh di BAPENDA : Ini Kata Dadang Suhendar
Diduga Dampak Dari Defisit, Pembayaran Honor Guru Madrasah Terhenti : Keuangan PEMKOT Cilegon Jadi Sorotan
BPKAD Banten Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis : Anggaran Tahun 2025
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:51 WIB

Tasyakuran Atas Kelahiran Anak yang ke-2 Bapak Junaedi dan Ibu Febby Nifiyanti

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:12 WIB

Ketua LSM GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Angkat Bicara: Diduga Sekda Menyalahgunakan Wewenang

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:32 WIB

LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:35 WIB

Ini Kata Kapolresta Tangerang, Terkait Pembongkaran Pagar Laut: Membuka Akses Nelayan

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:29 WIB

Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi

Berita Terbaru