Kacau!! Diduga RW Menerima Uang Koordinasi Dari Pemasangan Tiang dan Kabel OKSIGEN

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Maraknya kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang maupun kabel FO yang menimbulkan kesemrawutan estetika Kota Tangerang. Selasa, 14/01/2025.

Seperti pemasangan Kabel FO milik OKSIGEN di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga tak memiliki Izin dan merusak estetika Kota dan menghalalkan berbagai cara untuk memuluskan pengerjaannya.

Kendati tak berizin, Perusahaan ini sepertinya memaksakan project pemasangan Kabel FO miliknya, hal itu dilakukannya demi menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka lebih baik main kucing-kucingan daripada melengkapi dokumen perizinannya dan memberikan uang koordinasi ke setiap Rukun Warga (RW) serta perangkat desa yang disekitar.

Baca Juga :  Gudang Limbah di Lalap Si Jago Merah Diduga Akibat Tumpahan Tinner

Bagus, Pengawas Lapangan saat dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berkoordinasi ke setiap Rukun Warga (RW) untuk suatu pekerjaan yang sedang berjalan.

“Kan saya sudah di izinkan oleh wilayah untuk tanam tiang, terkecuali tidak di izinkan bang,” jelasnya.

Sunardi, ketua RW 008, mengatakan bahwa dirinya membenarkan mendapatkan uang kordinasi dari pihak Fiber optic dari vendor OKSIGEN.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RW 10 Kampung Parigi, Periode 2025-2030 di Menangkan Oleh Bapak Anan

“Di RW 008 paling banyak penancapan tiangnya kurang lebih 60 tiang, kalau ini di kasih porsi ke saya pesta, ini kan sama karang taruna Cimone Jaya soalnya mau ada kegiatan dilapangan apalagi sudah instruksi dari lurah, saya sudah tidak bisa berkutik,” ungkapnya.

Sungguh sangat disayangkan para perangkat desa menerima uang proyek pemasangan tiang dan kabel optik yang tak berizin, seharusnya melarang kegiatan dalam bentuk apapun apabila itu melanggar peraturan daerah.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah
Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu
‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan
‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP
‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎
Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu
Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota
Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:39 WIB

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:35 WIB

Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:53 WIB

‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu

Berita Terbaru