Jumat, 31 Juli 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎Lintasinfo.com, Tangerang Selatan | Maraknya modus penjual obat keras yang lebih dikenal dengan Obat masuk Kategori Psikotropika Obat Golongan G, seperti diketahui jenis Tramadol dan excimer sangat bebas dijual belikan untuk berbagai kalangan, khususnya bagi anak remaja yang kerap kali mengkonsumsi obat dosis tinggi itu. Sabtu, 01/08/2026.‎‎

Salah satunya toko yang menjual tersebut berlokasi Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Modus para penjual/pengedar obat golongan G, untuk mengelabui lingkungan sekitar berkedok Toko tembakau.‎‎

Saat Awak Media ke lokasi, penjaga toko yang enggan di sebut namanya mengakui menjual obat tersebut golongan G tersebut, dan akan menelepon pengurus yang bernama Yoga.

‎‎”Nanti bang saya telepon pengurus dulu bang Yoga ,” ucap penjaga toko.‎‎

Baca Juga :  Kacau!! Diduga RW Menerima Uang Koordinasi Dari Pemasangan Tiang dan Kabel OKSIGEN

Sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pondok Aren saat di infokan adanya penjualan obat golongan G yang berada di wilayahnya, justru menyarankan untuk ke Polsek.‎‎

“Abang ke Polsek aja langsung, soalnya kan bukan saya aja petugasnya, masih ada tim lain,” tutur petugas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

‎‎Seolah-olah APH tersebut ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ sedangkan petugas tersebut berdinas di Polsek Pondok Aren, ada apakah gerangan? Padahal sudah jelas toko obat golongan G tersebut buka secara terang-terangan.‎‎

Yoga, saat dikonfirmasi dilokasi ia merasa kesal akan kedatangan awak media saat mendatangi toko obat golongan G tersebut.‎‎

“Ade gue bro, Abang sebenarnya kenal gak sama saya, saya yoga dari EA ( nama media), soalnya saya sudah lama bang, terus Abang darimana, seharusnya Abang kenal sama saya,” ungkap Yoga dengan nada kesal.‎‎

Baca Juga :  ‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎

Penjualan obat Tramadol dan excimer di toko bebas dijual tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.‎‎

Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.‎‎

Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Pondok Aren secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Berita Terbaru

Toko obat golongan G diduga kebal hukum.

Hukum dan Kriminal

Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:00 WIB

Diduga gudang oli yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Barat.

Hukum dan Kriminal

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:22 WIB