‎Diduga Truk Limbah Mayora Bikin Jalan Curug Bau Menyengat: Ada Apa Dengan Polsek Curug ‎‎

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto hasil editan lintasinfo.com

Foto hasil editan lintasinfo.com

‎‎‎Lintasinfo.com, Tangerang | Warga Curug, Kabupaten Tangerang, dibuat resah oleh truk pengangkut limbah pabrik Mayora yang menimbulkan bau menyengat di jalan raya, Truk bernopol B 9786 NDD diketahui melintas dari arah pertigaan Bitung menuju Legok sambil mengeluarkan cairan limbah yang berceceran di jalan. Kamis, 02/10/2025.‎‎

Kendaraan kemudian diminta menepi oleh warga dan awak media, sebelum akhirnya dilaporkan ke Panit Lantas Polsek Curug yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan.

‎‎Imam, Sopir truk saat dikonfirmasi mengakui sedang mengangkut limbah IPAL milik PT Mayora Indah Jatake 1.‎‎

“Membawa limbah slut, ya bahaya pak kan limbah B3, dari Mayora ke legok, kalau surat izin ada di bos saya, sebentar lagi kesini,” ungkapnya. 24/06

Baca Juga :  Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis CNN TV Indonesia

‎‎Kemudian awak media menginformasikan ke salah satu oknum Polsek Curug melalui pesan WhatsApp.‎‎

“Tadi limbah dikasih ke Riksa tim satu bang, lagi di periksa, bosnya belum datang,” ungkapnya.‎ 24/06

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal tata kelola limbah industri di Kabupaten Tangerang. Aktivis lingkungan mendesak DLH dan KLHK segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.‎‎

Panji, Sekertaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, insiden tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.‎‎

Baca Juga :  Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

“Perusahaan besar seperti Mayora seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan limbah, jangan sampai ada praktik buang limbah sembarangan yang merugikan warga. Kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas Panji.‎‎ 02/10

Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dumping limbah tanpa izin dilarang keras, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp.3 miliar.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.‎

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎
Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah
‎Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok: Publik Bertanya-tanya‎‎
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:25 WIB

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 09:57 WIB

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Senin, 13 April 2026 - 06:36 WIB

‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Pemerintahan

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:57 WIB