‎Diduga Truk Limbah Mayora Bikin Jalan Curug Bau Menyengat: Ada Apa Dengan Polsek Curug ‎‎

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto hasil editan lintasinfo.com

Foto hasil editan lintasinfo.com

‎‎‎Lintasinfo.com, Tangerang | Warga Curug, Kabupaten Tangerang, dibuat resah oleh truk pengangkut limbah pabrik Mayora yang menimbulkan bau menyengat di jalan raya, Truk bernopol B 9786 NDD diketahui melintas dari arah pertigaan Bitung menuju Legok sambil mengeluarkan cairan limbah yang berceceran di jalan. Kamis, 02/10/2025.‎‎

Kendaraan kemudian diminta menepi oleh warga dan awak media, sebelum akhirnya dilaporkan ke Panit Lantas Polsek Curug yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan.

‎‎Imam, Sopir truk saat dikonfirmasi mengakui sedang mengangkut limbah IPAL milik PT Mayora Indah Jatake 1.‎‎

“Membawa limbah slut, ya bahaya pak kan limbah B3, dari Mayora ke legok, kalau surat izin ada di bos saya, sebentar lagi kesini,” ungkapnya. 24/06

Baca Juga :  Geger!! Warga Bencongan Tidak Sandarkan Diri, Akibat di Cekoki Minuman Keras

‎‎Kemudian awak media menginformasikan ke salah satu oknum Polsek Curug melalui pesan WhatsApp.‎‎

“Tadi limbah dikasih ke Riksa tim satu bang, lagi di periksa, bosnya belum datang,” ungkapnya.‎ 24/06

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal tata kelola limbah industri di Kabupaten Tangerang. Aktivis lingkungan mendesak DLH dan KLHK segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.‎‎

Panji, Sekertaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, insiden tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.‎‎

Baca Juga :  Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug: Perkuat Solidaritas dan Kegiatan Positif

“Perusahaan besar seperti Mayora seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan limbah, jangan sampai ada praktik buang limbah sembarangan yang merugikan warga. Kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas Panji.‎‎ 02/10

Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dumping limbah tanpa izin dilarang keras, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp.3 miliar.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.‎

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Kerja Bakti Serentak di Wilayah RW 003, Semangat Tanpa Batas: Ini Kata Bhabinkamtibmas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru