‎Diduga Truk Limbah Mayora Bikin Jalan Curug Bau Menyengat: Ada Apa Dengan Polsek Curug ‎‎

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto hasil editan lintasinfo.com

Foto hasil editan lintasinfo.com

‎‎‎Lintasinfo.com, Tangerang | Warga Curug, Kabupaten Tangerang, dibuat resah oleh truk pengangkut limbah pabrik Mayora yang menimbulkan bau menyengat di jalan raya, Truk bernopol B 9786 NDD diketahui melintas dari arah pertigaan Bitung menuju Legok sambil mengeluarkan cairan limbah yang berceceran di jalan. Kamis, 02/10/2025.‎‎

Kendaraan kemudian diminta menepi oleh warga dan awak media, sebelum akhirnya dilaporkan ke Panit Lantas Polsek Curug yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan.

‎‎Imam, Sopir truk saat dikonfirmasi mengakui sedang mengangkut limbah IPAL milik PT Mayora Indah Jatake 1.‎‎

“Membawa limbah slut, ya bahaya pak kan limbah B3, dari Mayora ke legok, kalau surat izin ada di bos saya, sebentar lagi kesini,” ungkapnya. 24/06

Baca Juga :  Diduga Toko Kosmetik di Serpong Utara Jadi Tempat Penjualan Obat Golongan G

‎‎Kemudian awak media menginformasikan ke salah satu oknum Polsek Curug melalui pesan WhatsApp.‎‎

“Tadi limbah dikasih ke Riksa tim satu bang, lagi di periksa, bosnya belum datang,” ungkapnya.‎ 24/06

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal tata kelola limbah industri di Kabupaten Tangerang. Aktivis lingkungan mendesak DLH dan KLHK segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.‎‎

Panji, Sekertaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, insiden tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.‎‎

Baca Juga :  Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

“Perusahaan besar seperti Mayora seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan limbah, jangan sampai ada praktik buang limbah sembarangan yang merugikan warga. Kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas Panji.‎‎ 02/10

Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dumping limbah tanpa izin dilarang keras, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp.3 miliar.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.‎

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan
Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow
Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:32 WIB

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Selasa, 8 September 2026 - 17:46 WIB

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Berita Terbaru

Daerah

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:32 WIB

Squad Nusantara (SN) gelar Roadshow ke Kabupaten Tangerang.

Tangerang

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:46 WIB

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB