Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Lintasinfo.com, Tangerang | Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum’at, 21/03/2025.

Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.

Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.

Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.

Baca Juga :  Gajah di Pelupuk Mata Tidak Terlihat, Sedangkan Semut di Sebrang Lautan Tampak Jelas Terlihat

“Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap,” ujar Lia dengan berlinangan air mata.

Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.

“Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam,” ungkap Anugrah kepada Wartawan.

Baca Juga :  Musrenbang Inovatif di Kelapa Dua: Langkah Nyata Menuju Kelurahan Sehat dan Inklusif

Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.

“Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya,” imbuhnya.

Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.

Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Aneh !! Diduga Pekerjaannya U-ditch Pemberitahuannya Pekerjaan Trotoar
Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan
Diduga Armada Pengoplosan Gas Leluasa Melewati Depan Polsek Cisauk, Ada Apakah ?
Diduga Kontrakan di Jadikan Tempat Mesum Mi**at
Dukung Astacita dan Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Kota Panen 2,5 Ton Jagung Ketan di Sepatan
Klaim Bohong OPM Bunuh Warga Sipil: Ini Kata Brigjen TNI
Takbiran dan Pawai Obor Barudak Mastam Cibodas Kecil: Semangat Kebersamaan
Mudik Aman dan Nyaman, Kapolresta Tangerang dan Bupati Tangerang Gelar Mudik Gratis 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:47 WIB

Aneh !! Diduga Pekerjaannya U-ditch Pemberitahuannya Pekerjaan Trotoar

Selasa, 22 April 2025 - 10:37 WIB

Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 22 April 2025 - 05:09 WIB

Diduga Armada Pengoplosan Gas Leluasa Melewati Depan Polsek Cisauk, Ada Apakah ?

Minggu, 20 April 2025 - 11:32 WIB

Diduga Kontrakan di Jadikan Tempat Mesum Mi**at

Kamis, 10 April 2025 - 11:25 WIB

Dukung Astacita dan Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Kota Panen 2,5 Ton Jagung Ketan di Sepatan

Berita Terbaru

Romli pengurus kontrakan sedang ke lokasi melihat alat kontrasepsi yang berserakan.

Tangerang

Diduga Kontrakan di Jadikan Tempat Mesum Mi**at

Minggu, 20 Apr 2025 - 11:32 WIB