Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintas info.com, Kabupaten Tangerang | Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan pengaduan yang masuk, dan menemukan adanya maladministrasi serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor B/2741/LM.29-K4/0068.2025/XII/2025, tertanggal 23 Desember 2025.‎‎

Laporan ini berisi temuan ketidakmampuan atau inkompetensi Bupati Tangerang dalam menangani permasalahan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di tanah kelurahan, tepatnya di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.‎‎

Baca Juga :  ‎Trantib Kecamatan Kelapa Dua Berikan Imbauan Tegas kepada Panti Pijat Exotic Ruko Dotcom

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan saran dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Bupati Tangerang.‎‎

Kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman meminta agar melakukan pembinaan langsung kepada Bupati Tangerang agar menjalankan kewenangan sesuai aturan, memastikan penertiban bangunan tanpa izin dilakukan segera tanpa penundaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, serta memastikan kesepakatan mediasi yang telah diselenggarakan dapat berjalan dengan baik, termasuk melibatkan kepolisian untuk memastikan pemberian tanah asli kepada masyarakat dikelola secara transparan dan akuntabel.‎‎

Baca Juga :  ‎Ironis!! Diduga Rokok Ilegal di Jual Depan SDN Cimone 5, Instansi Hingga APH Bungkam‎‎

Sementara itu, kepada Bupati Tangerang, Ombudsman menekankan agar mematuhi dan melaksanakan rencana aksi yang diberikan, termasuk menjalankan hasil kesepakatan mediasi yang dicapai pada tanggal 26 Agustus 2025.

‎‎Surat rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, sebagai bentuk perhatian lembaga pengawas pelayanan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.‎

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Berita Terkait

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:43 WIB

Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:48 WIB

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon

Berita Terbaru

Tiang dan kabel fiber optik di amankan di Kecamatan Cibodas.

Hukum dan Kriminal

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:02 WIB

Warga yang di keroyok oknum matel, buat laporan ke Polsek Curug.

Uncategorized

Diduga Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Matel

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:34 WIB