Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintas info.com, Kabupaten Tangerang | Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan pengaduan yang masuk, dan menemukan adanya maladministrasi serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor B/2741/LM.29-K4/0068.2025/XII/2025, tertanggal 23 Desember 2025.‎‎

Laporan ini berisi temuan ketidakmampuan atau inkompetensi Bupati Tangerang dalam menangani permasalahan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di tanah kelurahan, tepatnya di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.‎‎

Baca Juga :  Diduga CV Wildan Sentosa Pangkas Anggaran Untuk Raup Keuntungan: Ketua LipanHam Angkat Bicara

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan saran dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Bupati Tangerang.‎‎

Kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman meminta agar melakukan pembinaan langsung kepada Bupati Tangerang agar menjalankan kewenangan sesuai aturan, memastikan penertiban bangunan tanpa izin dilakukan segera tanpa penundaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, serta memastikan kesepakatan mediasi yang telah diselenggarakan dapat berjalan dengan baik, termasuk melibatkan kepolisian untuk memastikan pemberian tanah asli kepada masyarakat dikelola secara transparan dan akuntabel.‎‎

Baca Juga :  Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang

Sementara itu, kepada Bupati Tangerang, Ombudsman menekankan agar mematuhi dan melaksanakan rencana aksi yang diberikan, termasuk menjalankan hasil kesepakatan mediasi yang dicapai pada tanggal 26 Agustus 2025.

‎‎Surat rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, sebagai bentuk perhatian lembaga pengawas pelayanan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.‎

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Berita Terkait

‎‎‎Dewi khiandra, Raih Perunggu di Even Bergengsi Indonesia Open Championship 2026
Diduga Mandor PT. KJA Kesal Saat Dikonfirmasi: Pengawas PDAM Kemana ya?
Diduga DTRB Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Proyek Miliyaran Tidak Terlihat
Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan
Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow
Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

‎‎‎Dewi khiandra, Raih Perunggu di Even Bergengsi Indonesia Open Championship 2026

Jumat, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Diduga Mandor PT. KJA Kesal Saat Dikonfirmasi: Pengawas PDAM Kemana ya?

Rabu, 16 September 2026 - 15:45 WIB

Diduga DTRB Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Proyek Miliyaran Tidak Terlihat

Kamis, 10 September 2026 - 17:32 WIB

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Selasa, 8 September 2026 - 17:46 WIB

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Berita Terbaru

Daerah

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:32 WIB

Squad Nusantara (SN) gelar Roadshow ke Kabupaten Tangerang.

Tangerang

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:46 WIB