Lintasinfo.com, Tangerang | Kata yang pantas untuk Camat Curug, Kabupaten Tangerang bagaikan perumpamaan ‘gajah di pelupuk mata tidak terlihat sedangkan semut di sebrang lautan tampak jelas terlihat’.
Adanya proyek kelanjutan musholla yang masih sekitar kantor Kecamatan Curug, menjadi tanda tanya besar, seorang pejabat publik tidak mengetahui adanya papan informasi (papan proyek) yang terpasang atau tidaknya dilokasi. Kamis, 20/03/2025.
Padahal sudah jelas, berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah wajib melakukan tranparansi publik.
Penggiat sosial merasa janggal dengan proyek musholla yang di bangun sekitar kantor Kecamatan Curug, diduga adanya gratifikasi oleh oknum-oknum kontraktor nakal dengan pejabat publik di sekitar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp Camat Curug enggan memberitahukan siapa nama pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut.
“Lanjutan, CV Aditia Berkah, nanti di oleh pengawas atau pelaksananya ya kang, di taruh dimana itu papannya,” ungkap Camat Curug.
Sedangkan saat dilokasi awak media mencari sampai berkali-kali, tidak ditemukannya papan informasi publik (papan proyek).
Saat berita ini diterbitkan pihak inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin