‎Camat Kelapa Dua Perintahkan Setiap Kelurahan Diwilayahnya, Berikan Himbauan SE Bupati Tangerang ke Setiap Pelaku Usaha

Senin, 23 Februari 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperketat aturan operasional bagi para pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner. Melalui Surat Edaran , Dr.H.Maesyal Rasyid, Bupati Kabupaten Tangerang, membagikan postingan sementara sejumlah jenis usaha hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.‎‎

Dalam surat edaran tersebut, poin paling krusial terletak pada larangan total bagi jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, dan panti pijat. Jenis usaha ini diwajibkan menutup operasionalnya mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.‎

Baca Juga :  Kacau !! Proyek Hotmix di Sukamulya Diduga Tambal Sulam: Setebal Kerupuk Kulit cuy

Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum pelaku usaha yang bandel di wilayahnya. Dia memberikan mandat kepada Lurah untuk menyebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang kepada setiap pelaku usaha. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang.‎‎ Senin,23/02/2026.

Selain itu, Kecamatan Kelapa Dua juga telah meluncurkan layanan digital terintegrasi PRIMA untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di wilayahnya.‎‎

Baca Juga :  3 Orang Anak Meninggal Karena Tenggelam di Situ Gede Modernland

“Kita support pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Surat Edaran dari Bupati, bukan itu saja untuk memajukan suatu wilayah, kita harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkap Dadang Sudrajat.

‎‎Basuni, Kasi Trantib Kelurahan Bencongan Indah memaparkan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai instruksi dari pimpinan.‎‎

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan bang, sekalian tempel surat edaran bang di tempat yang sudah di tentukan,”paparnya.‎

Penulis : Saepudin

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Berita Terbaru

Olah Raga

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:16 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:25 WIB

Foto tim opsnal dan barang bukti.

Hukum dan Kriminal

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:53 WIB