‎Camat Kelapa Dua Perintahkan Setiap Kelurahan Diwilayahnya, Berikan Himbauan SE Bupati Tangerang ke Setiap Pelaku Usaha

Senin, 23 Februari 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperketat aturan operasional bagi para pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner. Melalui Surat Edaran , Dr.H.Maesyal Rasyid, Bupati Kabupaten Tangerang, membagikan postingan sementara sejumlah jenis usaha hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.‎‎

Dalam surat edaran tersebut, poin paling krusial terletak pada larangan total bagi jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, dan panti pijat. Jenis usaha ini diwajibkan menutup operasionalnya mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.‎

Baca Juga :  ‎Bertajuk Pers dan Tantangan Perubahan: SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025

Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum pelaku usaha yang bandel di wilayahnya. Dia memberikan mandat kepada Lurah untuk menyebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang kepada setiap pelaku usaha. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang.‎‎ Senin,23/02/2026.

Selain itu, Kecamatan Kelapa Dua juga telah meluncurkan layanan digital terintegrasi PRIMA untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di wilayahnya.‎‎

Baca Juga :  Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug: Perkuat Solidaritas dan Kegiatan Positif

“Kita support pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Surat Edaran dari Bupati, bukan itu saja untuk memajukan suatu wilayah, kita harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkap Dadang Sudrajat.

‎‎Basuni, Kasi Trantib Kelurahan Bencongan Indah memaparkan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai instruksi dari pimpinan.‎‎

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan bang, sekalian tempel surat edaran bang di tempat yang sudah di tentukan,”paparnya.‎

Penulis : Saepudin

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Sidang Kasus Suap PTSL di Lanjut Tahap Pembuktian: Hakim Tolak Nota Pembelaan Jimmy Lie
Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎
‎Stop!’ MUI Pagedangan Tolak Diskusi, Desak Trenz Club Ditutup
‎Trenz Executive Club Tangerang Disorot: Sexy Dancer Tampil Terbuka, Publik Pertanyakan Izin dan Pengawasan‎‎
Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 06:32 WIB

Sidang Kasus Suap PTSL di Lanjut Tahap Pembuktian: Hakim Tolak Nota Pembelaan Jimmy Lie

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WIB

Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25 WIB

‎Stop!’ MUI Pagedangan Tolak Diskusi, Desak Trenz Club Ditutup

Rabu, 22 April 2026 - 16:32 WIB

‎Trenz Executive Club Tangerang Disorot: Sexy Dancer Tampil Terbuka, Publik Pertanyakan Izin dan Pengawasan‎‎

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

‎Stop!’ MUI Pagedangan Tolak Diskusi, Desak Trenz Club Ditutup

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:25 WIB

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB