Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperketat aturan operasional bagi para pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner. Melalui Surat Edaran , Dr.H.Maesyal Rasyid, Bupati Kabupaten Tangerang, membagikan postingan sementara sejumlah jenis usaha hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.
Dalam surat edaran tersebut, poin paling krusial terletak pada larangan total bagi jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, dan panti pijat. Jenis usaha ini diwajibkan menutup operasionalnya mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.
Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum pelaku usaha yang bandel di wilayahnya. Dia memberikan mandat kepada Lurah untuk menyebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang kepada setiap pelaku usaha. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang. Senin,23/02/2026.
Selain itu, Kecamatan Kelapa Dua juga telah meluncurkan layanan digital terintegrasi PRIMA untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di wilayahnya.
“Kita support pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Surat Edaran dari Bupati, bukan itu saja untuk memajukan suatu wilayah, kita harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkap Dadang Sudrajat.
Basuni, Kasi Trantib Kelurahan Bencongan Indah memaparkan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai instruksi dari pimpinan.
“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan bang, sekalian tempel surat edaran bang di tempat yang sudah di tentukan,”paparnya.
Penulis : Saepudin
Editor : Saepudin
Sumber Berita : Lintasinfo.com








