‎Camat Kelapa Dua Perintahkan Setiap Kelurahan Diwilayahnya, Berikan Himbauan SE Bupati Tangerang ke Setiap Pelaku Usaha

Senin, 23 Februari 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperketat aturan operasional bagi para pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner. Melalui Surat Edaran , Dr.H.Maesyal Rasyid, Bupati Kabupaten Tangerang, membagikan postingan sementara sejumlah jenis usaha hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.‎‎

Dalam surat edaran tersebut, poin paling krusial terletak pada larangan total bagi jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, dan panti pijat. Jenis usaha ini diwajibkan menutup operasionalnya mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.‎

Baca Juga :  Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum pelaku usaha yang bandel di wilayahnya. Dia memberikan mandat kepada Lurah untuk menyebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang kepada setiap pelaku usaha. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang.‎‎ Senin,23/02/2026.

Selain itu, Kecamatan Kelapa Dua juga telah meluncurkan layanan digital terintegrasi PRIMA untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di wilayahnya.‎‎

Baca Juga :  Anniversary Ke-7 Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Santunan Dan Kebudayaan

“Kita support pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Surat Edaran dari Bupati, bukan itu saja untuk memajukan suatu wilayah, kita harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkap Dadang Sudrajat.

‎‎Basuni, Kasi Trantib Kelurahan Bencongan Indah memaparkan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai instruksi dari pimpinan.‎‎

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan bang, sekalian tempel surat edaran bang di tempat yang sudah di tentukan,”paparnya.‎

Penulis : Saepudin

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga DTRB dan Satpol PP Tak Punya Hati: PKL Tertindas, Pengusaha Padel Berkuasa
‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis
Aktivis Muda Angkat Bicara Adanya Dugaan Penghinaan Lambang Negara: Akan Dilaporkan ke Presiden RI
‎80 Proof Ultra Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa
Masyarakat Desa Rancagong Surati Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang: Minta Kejelasan Status Tanah
‎el CASA Massage & lounge Diduga Berani Langgar SE Bupati
Diduga Sangsaka Merah Putih Jadi Sorotan yang Berkibar Sobek dan Kusam
‎Parah!! Jalan Baru Sehari di Perbaiki Sudah Rusak kembali: DPUPR Buang Anggaran Percuma
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:51 WIB

‎Diduga DTRB dan Satpol PP Tak Punya Hati: PKL Tertindas, Pengusaha Padel Berkuasa

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:50 WIB

‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:35 WIB

Aktivis Muda Angkat Bicara Adanya Dugaan Penghinaan Lambang Negara: Akan Dilaporkan ke Presiden RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:04 WIB

‎80 Proof Ultra Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:52 WIB

‎el CASA Massage & lounge Diduga Berani Langgar SE Bupati

Berita Terbaru

Penyerahan Surat Keputusan DPAC BPPKB Pasar Kemis kepada ketua terpilih Ibrahim Bojay.

Tangerang

‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis

Jumat, 13 Mar 2026 - 14:50 WIB

Hukum dan Kriminal

Tiga Hambalang Akan Bongkar Oknum Penguasa Diduga Tambang Emas Ilegal

Jumat, 13 Mar 2026 - 06:07 WIB