Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

‎Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Proyek pembangunan Perumahan Puri yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga dan sejumlah pihak. Dugaan muncul terkait penggunaan bahan bakar solar untuk alat berat yang operasionalnya dinilai tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan. Kamis, 11/06/2026.

‎‎Pencemaran Tanah, solar yang ditimbun biasanya pake drum/jerigen bekas di gudang/tanah lapang.  ‎Kalau bocor 1 liter solar bisa nyemarin 1 juta liter air tanah. Tanah jadi nggak subur, mikroba mati, tanaman nggak bisa tumbuh 5-10 tahun.  ‎Minyak solar ngandung PAH Polycyclic Aromatic Hydrocarbons yang karsinogenik.‎‎

Pencemaran Air, tumpahan solar yang kebawa hujan masuk ke selokan sungai dan laut.  ‎Efeknya:‎1. Lapisan minyak nutup permukaan air oksigen nggak bisa masuk, ikan dan biota air mati lemas.‎2. Racun ke nelayan dan ikan yang kena solar kalau dimakan manusia bisa ganggu ginjal, hati, dan picu kanker.‎3. terumbu karang rusak dan solar nempel di karang, bikin fotosintesis alga simbion mati.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full

‎‎Pencemaran Udara‎1. Kebakaran gudang solar, sering kejadian karena naruh dekat sumber api/listrik. Asapnya tebal, isinya CO, SO2, NOx dan sesak napas, hujan asam.‎2. Penguapan solar di tempat terbuka dan keluar senyawa VOC. Ini pemicu gangguan pernapasan.‎‎4. Kerusakan Ekosistem Jangka Panjang‎Solar nggak gampang terurai. Butuh 20-50 tahun buat hilang total di tanah. Selama itu:‎- Cacing, serangga tanah mati dan rantai makanan putus‎- Burung yang minum air tercemar bisa mati‎- Sumur warga sekitar tercemar dan tidak layak minum.‎‎

Informasi tersebut dihimpun dari laporan warga sekitar lokasi proyek. Menurut warga, aktivitas alat berat seperti excavator dan dump truck berlangsung setiap hari, namun saat dimintai keterangan terkait asal-usul solar, pihak lapangan belum dapat menunjukkan dokumen lengkap seperti surat jalan BBM dan faktur pembelian dari Pertamina.

‎‎“Warga hanya ingin memastikan solar yang dipakai itu legal. Soalnya kalau nggak ada suratnya, rawan disalahgunakan dan merugikan negara,” ujar salah satu warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan proyek.

Baca Juga :  Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor

‎‎Supir tangki transportir saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya solar yang turun 3,8 KL dari SANMARU.‎‎

“Cuma turun 3,8 KL bang, OL DO nya dari SANMARU, kalau Bil of loading mah bahasa Inggris bang, cuma itu aja,” ungkapnya.

‎‎Subur, salah seorang pengurus mengakui bahwa dirinya dia yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini.

‎‎”Saya RT subur bang, pengurus disini, ada apa bang,” singkatnya.

‎‎Aturan Penggunaan Solar Bersubsidi/Industri‎Sesuai Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, penggunaan solar subsidi maupun solar industri wajib disertai dokumen pendukung. Untuk kebutuhan proyek, perusahaan wajib memiliki rekomendasi dari instansi terkait dan membeli melalui lembaga penyalur resmi dengan dokumen transaksi lengkap.‎‎Saat berita ini diterbitkan pihak Kecamatan Rajeg, BPH migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

‎‎Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia
Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:32 WIB

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:59 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Berita Terbaru

Ist.

Pendidikan

Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:32 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Minggu, 19 Jul 2026 - 22:59 WIB