Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan JACK SERAN AND KAROKE yang di padati pengunjung.

Tampak depan JACK SERAN AND KAROKE yang di padati pengunjung.

Lintasinfo.com, Tangerang | Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Citra Raya menjadi pusat perhatian publik, sehingga persaingannya begitu ketat, apalagi buka di saat malam takbir diduga tidak menghormati toleransi umat beragama. Sabtu 07/06/2025.

Ketentuan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang semestinya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) malam takbir idul adha seharusnya tutup.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Perda ini mengatur upaya mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tentram, tertib, dan nyaman, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Perda No. 13 Tahun 2022 Kabupaten Tangerang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat. Sanksi yang terkait dengan pelanggaran perda ini beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.

Baca Juga :  Kacau!! Diduga RW Menerima Uang Koordinasi Dari Pemasangan Tiang dan Kabel OKSIGEN

Hiburan malam seperti karaoke dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan bagi masyarakat sekitar, terutama pada malam Takbiran Idul adha yang merupakan momen penting bagi umat Islam.

Pada malam Takbiran, umat Islam biasanya melakukan takbiran dan beribadah di masjid atau rumah-rumah, sehingga kegiatan hiburan malam seperti karaoke dapat mengganggu kekhusyukan dan kekhidmatan ibadah.

Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan hiburan malam seperti karaoke dihentikan atau diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kegiatan keagamaan dan masyarakat sekitar. Pengelola tempat hiburan dapat mempertimbangkan untuk menutup atau mengurangi kegiatan pada malam Takbiran Idul adha sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat.

Tempat Hiburan Malam tersebut berlokasi di jalan ecopolis Boulevard blok k27/100 R Citra Raya Tangerang.

Baca Juga :  Kecamatan Kelapa Dua Dorong Inovasi Lewat Musrenbang: Fokus pada Ruang Hijau dan UMKM

MR, salah satu pengunjung saat dikonfirmasi ia merasa kecewa di karenakan tempat tersebut sudah penuh.

“Buset penuh juga disini, terus mau kemana ya,” ujar MR.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja disana ia mengatakan bahwa roomnya cuma ada 3 saja dan managernya sudah pulang.

“Mau ngapain bang, roomnya penuh, cuma ada tiga doang, managernya sudah pulang,” kata pekerja.

Selain dari pada itu tempat hiburan tersebut diduga tidak memiliki izin serta melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pelanggaran THM dapat berdampak negatif bagi masyarakat, lingkungan, dan keamanan. Pemerintah daerah perlu terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap THM agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Saat berita ini diterbitkan pihak satpol PP kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa
Family Gathering Villa Humairah 2 Mega Mendung Puncak Bogor: RW 03 Gelar Raker
Wabup Kabupaten Tangerang Tinjau dan Pastikan Pengelolaan Sampah Terpadu
Diduga Trantib Kecamatan Cipondoh, Intimidasi Jurnalis Saat Konfirmasi
Diduga Pasang Spanduk Easy Learning English Tidak Berizin: Satpol PP Segera Bertindak
Ketua LSM PPUK Gelar Audiensi dan Klarifikasi Terkait pemberitaan Kabel Telkom
Sinergi Tangani Kenakalan Anak, Dewan Pendidikan Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor.
Camat dan Sekcam Curug Sebelas Duabelas Terkait Jawaban Uditch: Tapi Hoax
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:33 WIB

Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:01 WIB

Family Gathering Villa Humairah 2 Mega Mendung Puncak Bogor: RW 03 Gelar Raker

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:56 WIB

Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:13 WIB

Wabup Kabupaten Tangerang Tinjau dan Pastikan Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:35 WIB

Diduga Trantib Kecamatan Cipondoh, Intimidasi Jurnalis Saat Konfirmasi

Berita Terbaru