Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan JACK SERAN AND KAROKE yang di padati pengunjung.

Tampak depan JACK SERAN AND KAROKE yang di padati pengunjung.

Lintasinfo.com, Tangerang | Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Citra Raya menjadi pusat perhatian publik, sehingga persaingannya begitu ketat, apalagi buka di saat malam takbir diduga tidak menghormati toleransi umat beragama. Sabtu 07/06/2025.

Ketentuan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang semestinya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) malam takbir idul adha seharusnya tutup.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Perda ini mengatur upaya mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tentram, tertib, dan nyaman, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Perda No. 13 Tahun 2022 Kabupaten Tangerang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat. Sanksi yang terkait dengan pelanggaran perda ini beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.

Baca Juga :  Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa

Hiburan malam seperti karaoke dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan bagi masyarakat sekitar, terutama pada malam Takbiran Idul adha yang merupakan momen penting bagi umat Islam.

Pada malam Takbiran, umat Islam biasanya melakukan takbiran dan beribadah di masjid atau rumah-rumah, sehingga kegiatan hiburan malam seperti karaoke dapat mengganggu kekhusyukan dan kekhidmatan ibadah.

Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan hiburan malam seperti karaoke dihentikan atau diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kegiatan keagamaan dan masyarakat sekitar. Pengelola tempat hiburan dapat mempertimbangkan untuk menutup atau mengurangi kegiatan pada malam Takbiran Idul adha sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat.

Tempat Hiburan Malam tersebut berlokasi di jalan ecopolis Boulevard blok k27/100 R Citra Raya Tangerang.

Baca Juga :  Menteri UMKM Ungkap Judi Online Sebabkan Penurunan Daya Beli Masyarakat, Serap Uang Rp960 Triliun

MR, salah satu pengunjung saat dikonfirmasi ia merasa kecewa di karenakan tempat tersebut sudah penuh.

“Buset penuh juga disini, terus mau kemana ya,” ujar MR.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja disana ia mengatakan bahwa roomnya cuma ada 3 saja dan managernya sudah pulang.

“Mau ngapain bang, roomnya penuh, cuma ada tiga doang, managernya sudah pulang,” kata pekerja.

Selain dari pada itu tempat hiburan tersebut diduga tidak memiliki izin serta melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pelanggaran THM dapat berdampak negatif bagi masyarakat, lingkungan, dan keamanan. Pemerintah daerah perlu terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap THM agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Saat berita ini diterbitkan pihak satpol PP kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah
Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu
‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan
‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP
‎Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan: Kecamatan Kelapa Dua Adakan Musrenbang RKPD 2027‎‎
Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu
Diduga SMPN 2 Kelapa Dua Dengan Dinas Pendidikan Kongkalikong: EO Keluar Kota
Diduga Kokurikuler Menjadi Alibi di Sekolah: SMPN 2 Kelapa Dua Adakan Study Tour
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:39 WIB

Tasyakuran HPN 2026, Wagub Dimyati Soroti Fungsi Pers sebagai Mitra dan Kontrol Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:35 WIB

Diduga Pernah Berurusan dengan Hukum, Kasi Pemerintahan Kecamatan Curug Sebut Wartawan Sebagai Penipu

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

‎Diduga Pabrik Genteng Tidak Memiliki Izin: Kades Babat Marah-marah ke Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:53 WIB

‎Ngo GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat: Urban Padel Kangkangi Aturan DTRB dan DPMPTSP

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Desa Curug Wetan Laksanakan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Kampung Ranca Kadu

Berita Terbaru