Diduga Tidak Memiliki Izin dan Kangkangi Peraturan Daerah: Jack Seran dan Karoke Gas Full

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan JACK SERAN AND KAROKE yang di padati pengunjung.

Tampak depan JACK SERAN AND KAROKE yang di padati pengunjung.

Lintasinfo.com, Tangerang | Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Citra Raya menjadi pusat perhatian publik, sehingga persaingannya begitu ketat, apalagi buka di saat malam takbir diduga tidak menghormati toleransi umat beragama. Sabtu 07/06/2025.

Ketentuan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang semestinya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) malam takbir idul adha seharusnya tutup.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Perda ini mengatur upaya mewujudkan Kabupaten Tangerang yang aman, tentram, tertib, dan nyaman, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Perda No. 13 Tahun 2022 Kabupaten Tangerang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat. Sanksi yang terkait dengan pelanggaran perda ini beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.

Baca Juga :  ‎Diduga Truk Limbah Mayora Bikin Jalan Curug Bau Menyengat: Ada Apa Dengan Polsek Curug ‎‎

Hiburan malam seperti karaoke dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan bagi masyarakat sekitar, terutama pada malam Takbiran Idul adha yang merupakan momen penting bagi umat Islam.

Pada malam Takbiran, umat Islam biasanya melakukan takbiran dan beribadah di masjid atau rumah-rumah, sehingga kegiatan hiburan malam seperti karaoke dapat mengganggu kekhusyukan dan kekhidmatan ibadah.

Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan hiburan malam seperti karaoke dihentikan atau diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kegiatan keagamaan dan masyarakat sekitar. Pengelola tempat hiburan dapat mempertimbangkan untuk menutup atau mengurangi kegiatan pada malam Takbiran Idul adha sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat.

Tempat Hiburan Malam tersebut berlokasi di jalan ecopolis Boulevard blok k27/100 R Citra Raya Tangerang.

Baca Juga :  Dari Daerah untuk Dunia SMSI, Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers

MR, salah satu pengunjung saat dikonfirmasi ia merasa kecewa di karenakan tempat tersebut sudah penuh.

“Buset penuh juga disini, terus mau kemana ya,” ujar MR.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja disana ia mengatakan bahwa roomnya cuma ada 3 saja dan managernya sudah pulang.

“Mau ngapain bang, roomnya penuh, cuma ada tiga doang, managernya sudah pulang,” kata pekerja.

Selain dari pada itu tempat hiburan tersebut diduga tidak memiliki izin serta melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pelanggaran THM dapat berdampak negatif bagi masyarakat, lingkungan, dan keamanan. Pemerintah daerah perlu terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap THM agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Saat berita ini diterbitkan pihak satpol PP kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan
Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow
Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:32 WIB

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Selasa, 8 September 2026 - 17:46 WIB

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Berita Terbaru

Daerah

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:32 WIB

Squad Nusantara (SN) gelar Roadshow ke Kabupaten Tangerang.

Tangerang

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:46 WIB

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB