Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Adanya pembangunan proyek Properti dari pengembang Lippo group yang dikerjakan oleh beberapa kontraktor, salah satunya PT. PRABU yang mengerjakan bagian pembuatan jalur jalan properti. Kamis, 14/05/2026.
Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah adanya pengakuan dari General Manager (GM) dan penjaga bedeng, terkait adanya penyegelan tempat penyimpanan solar atau kempu dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan pengakuan penjaga bedeng, sempat adanya penyegelan dari APH, terkait tempat penampungan solar atau kempu, akan tetapi sudah diselesaikan oleh atasannya.
“Tiba-tiba kesini ada polisi, ya sudah disegel, tapi dulu, sekarang mah sudah clear sih,”jelasnya.
Oleh karena itu, ini menjadi sorotan, penyegelan tempat penyimpanan solar atau kempu yang diduga ilegal, apakah menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (S.O.P) oleh APH.
Rahmat, General Manager PT.PRABU, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya membenarkan terkait penyegelan tersebut.
”Iya itu mah ada mis komunikasi, tapi secara menoktipkan tidak ada masalah, silahkan saja, saya dengan Polsek Curug tidak ada masalah,”ungkap Rahmat.
AKP. H.P. Tampubolon, S.T.K.,S.I.M.,M.Si. menegaskan bahwa dirinya belum pernah menyegel yang dimaksudkan.
“Tidak pernah penyegelan ke PT.PRABU, oleh Polsek,”singkatnya.
Yang menjadi pertanyaan, pihak PT.PRABU mengakui pernah adanya penyegelan, akan tetapi pihak dari Polsek Curug tidak mengakui, jadi siapa yah yang menyegel tempat tersebut. Ini harus jadi perhatian khusus karena sudah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia.
Padahal sudah jelas tentang Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








