Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Adanya pembangunan proyek Properti dari pengembang Lippo group yang dikerjakan oleh beberapa kontraktor, salah satunya PT. PRABU yang mengerjakan bagian pembuatan jalur jalan properti. Kamis, 14/05/2026.‎‎

Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah adanya pengakuan dari General Manager (GM) dan penjaga bedeng, terkait adanya penyegelan tempat penyimpanan solar atau kempu dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.‎‎

Berdasarkan pengakuan penjaga bedeng, sempat adanya penyegelan dari APH, terkait tempat penampungan solar atau kempu, akan tetapi sudah diselesaikan oleh atasannya.‎‎

“Tiba-tiba kesini ada polisi, ya sudah disegel, tapi dulu, sekarang mah sudah clear sih,”jelasnya.‎‎

Oleh karena itu, ini menjadi sorotan, penyegelan tempat penyimpanan solar atau kempu yang diduga ilegal, apakah menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (S.O.P) oleh APH.‎‎

Baca Juga :  Rapat Konsolidasi LBH-BAS: Komitmen Jaga Integritas dan Soliditas LembagaBogor

Rahmat, General Manager PT.PRABU, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya membenarkan terkait penyegelan tersebut.

‎‎”Iya itu mah ada mis komunikasi, tapi secara menoktipkan tidak ada masalah, silahkan saja, saya dengan Polsek Curug tidak ada masalah,”ungkap Rahmat.‎‎

AKP. H.P. Tampubolon, S.T.K.,S.I.M.,M.Si. menegaskan bahwa dirinya belum pernah menyegel yang dimaksudkan.‎‎

“Tidak pernah penyegelan ke PT.PRABU, oleh Polsek,”singkatnya.‎‎

Yang menjadi pertanyaan, pihak PT.PRABU mengakui pernah adanya penyegelan, akan tetapi pihak dari Polsek Curug tidak mengakui, jadi siapa yah yang menyegel tempat tersebut. Ini harus jadi perhatian khusus karena sudah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia.

Padahal sudah jelas tentang Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.‎‎

Baca Juga :  FWJI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatimdi Hotel Le Semar Karawaci

Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).‎‎

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.‎‎

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan
Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat
Diduga SMAN 17 Mengklaim Dana Bos Rahasia: GNP TIPIKOR Angkat Suara
Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk Penyalur Solar Alat Berat
Si Jago Merah Ngamuk, Melahap Beberapa Ruko Samping Lapangan Bola Porci
Ketua DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang
‎Ironis!! Diduga Rokok Ilegal di Jual Depan SDN Cimone 5, Instansi Hingga APH Bungkam‎‎
Diduga Satpam Black Owl Gading Serpong Tantang Satpol PP Hingga Bupati ‎
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:55 WIB

Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB

Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:23 WIB

Diduga SMAN 17 Mengklaim Dana Bos Rahasia: GNP TIPIKOR Angkat Suara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:57 WIB

Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk Penyalur Solar Alat Berat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tangki dan kempu yang diduga tampung solar subsidi.

Hukum dan Kriminal

Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB