Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Adanya pembangunan proyek Properti dari pengembang Lippo group yang dikerjakan oleh beberapa kontraktor, salah satunya PT. PRABU yang mengerjakan bagian pembuatan jalur jalan properti. Kamis, 14/05/2026.‎‎

Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah adanya pengakuan dari General Manager (GM) dan penjaga bedeng, terkait adanya penyegelan tempat penyimpanan solar atau kempu dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.‎‎

Berdasarkan pengakuan penjaga bedeng, sempat adanya penyegelan dari APH, terkait tempat penampungan solar atau kempu, akan tetapi sudah diselesaikan oleh atasannya.‎‎

“Tiba-tiba kesini ada polisi, ya sudah disegel, tapi dulu, sekarang mah sudah clear sih,”jelasnya.‎‎

Oleh karena itu, ini menjadi sorotan, penyegelan tempat penyimpanan solar atau kempu yang diduga ilegal, apakah menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (S.O.P) oleh APH.‎‎

Baca Juga :  Bupati Tangerang Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

Rahmat, General Manager PT.PRABU, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya membenarkan terkait penyegelan tersebut.

‎‎”Iya itu mah ada mis komunikasi, tapi secara menoktipkan tidak ada masalah, silahkan saja, saya dengan Polsek Curug tidak ada masalah,”ungkap Rahmat.‎‎

AKP. H.P. Tampubolon, S.T.K.,S.I.M.,M.Si. menegaskan bahwa dirinya belum pernah menyegel yang dimaksudkan.‎‎

“Tidak pernah penyegelan ke PT.PRABU, oleh Polsek,”singkatnya.‎‎

Yang menjadi pertanyaan, pihak PT.PRABU mengakui pernah adanya penyegelan, akan tetapi pihak dari Polsek Curug tidak mengakui, jadi siapa yah yang menyegel tempat tersebut. Ini harus jadi perhatian khusus karena sudah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia.

Padahal sudah jelas tentang Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.‎‎

Baca Juga :  ‎80 Proof Ultra Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa

Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).‎‎

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.‎‎

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Berita Terbaru

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB