Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangki dan kempu yang diduga tampung solar subsidi.

Tangki dan kempu yang diduga tampung solar subsidi.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Adanya dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, untuk alat berat yang digunakan membangun PROPERTI di area Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang oleh Perseroan Terbatas Puteri Intan Anugerah (PT PIA) sudah menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIGAS). Kamis, 14/05/2026.

‎‎Dalam penelusuran awak media dilokasi, adanya kejanggalan, banyaknya tempat atau kempu yang diduga menampung solar bersubsidi.‎‎

Maka dari itu, awak media meminta izin kepada penanggung jawab proyek mengambil contoh solar yang di pakai untuk alat berat, untuk di cek ke laboratorium, demi memastikan jenis solar apa yang digunakan dalam aktivitas tersebut.‎‎

Fariz, pengawas dari Lippo group, saat dikonfirmasi di lokasi ia merasa keberatan dengan adanya awak media dan beralasan tidak mengetahui penanggung jawab PT. PIA.

‎‎”Gak tau pak iyusnya dimana, keperluan bapak apa, bapak ada surat tugas gak, jalankan S.O.P aja pak, se urgent apa bapak mempertanyakan hal tersebut,”cetus Fariz‎‎.

Baca Juga :  Aktivis LPI Minta BPK Audit Kinerja Kecamatan Cikupa:Diduga Kualitas Hotmix Sangat Buruk

Tidak lama saat masih konfirmasi, Iyus, penanggung jawab dari PT.PIA datang dari belakang Fariz. Dari sini saja sudah ada dugaan bahwa adanya hal yang di tutup-tutupi kepada awak media dalam menggali informasi.‎‎

Pasal 18 Ayat 1 undang-undang pers No.40 Tahun 1999 tentang pers(Sanksi Pidana):Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

‎‎Hak Kerja Jurnalis: Menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.‎‎

Iyus, saat dikonfirmasi terkait solar yang digunakan ia mengatakan bahwa jenis solar yang digunakan sama dengan pembangunan jalan tol BSD untuk pintu keluar masuk jalan tol.‎‎

“Seharusnya sama pak, soalnya satu bendera kalau untuk pengisian bahan bakarnya, hanya beda wilayah saja, kalau Lippo sama BSD, kalau surat jalan, logistik saya yang tahu, pak Alex,”tuturnya.‎‎

Baca Juga :  Damkar Kesulitan Tangani Monyet: Warga Tangsel Resah

Alex, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengungkapkan bahwa dirinya lupa kalau surat jalannya dimana.‎‎

“Lupa bang dimana taruhnya, soalnya kan banyak barang yang masuk,”ungkapnya.‎‎

Padahal sudah jelas tentang Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.‎‎Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).‎‎

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

‎‎”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan
Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug
Diduga SMAN 17 Mengklaim Dana Bos Rahasia: GNP TIPIKOR Angkat Suara
Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk Penyalur Solar Alat Berat
Si Jago Merah Ngamuk, Melahap Beberapa Ruko Samping Lapangan Bola Porci
Ketua DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang
‎Ironis!! Diduga Rokok Ilegal di Jual Depan SDN Cimone 5, Instansi Hingga APH Bungkam‎‎
Diduga Satpam Black Owl Gading Serpong Tantang Satpol PP Hingga Bupati ‎
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:55 WIB

Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB

Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:23 WIB

Diduga SMAN 17 Mengklaim Dana Bos Rahasia: GNP TIPIKOR Angkat Suara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:57 WIB

Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk Penyalur Solar Alat Berat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tangki dan kempu yang diduga tampung solar subsidi.

Hukum dan Kriminal

Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB