Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Adanya dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, untuk alat berat yang digunakan membangun PROPERTI di area Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang oleh Perseroan Terbatas Puteri Intan Anugerah (PT PIA) sudah menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIGAS). Kamis, 14/05/2026.
Dalam penelusuran awak media dilokasi, adanya kejanggalan, banyaknya tempat atau kempu yang diduga menampung solar bersubsidi.
Maka dari itu, awak media meminta izin kepada penanggung jawab proyek mengambil contoh solar yang di pakai untuk alat berat, untuk di cek ke laboratorium, demi memastikan jenis solar apa yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Fariz, pengawas dari Lippo group, saat dikonfirmasi di lokasi ia merasa keberatan dengan adanya awak media dan beralasan tidak mengetahui penanggung jawab PT. PIA.
”Gak tau pak iyusnya dimana, keperluan bapak apa, bapak ada surat tugas gak, jalankan S.O.P aja pak, se urgent apa bapak mempertanyakan hal tersebut,”cetus Fariz.
Tidak lama saat masih konfirmasi, Iyus, penanggung jawab dari PT.PIA datang dari belakang Fariz. Dari sini saja sudah ada dugaan bahwa adanya hal yang di tutup-tutupi kepada awak media dalam menggali informasi.
Pasal 18 Ayat 1 undang-undang pers No.40 Tahun 1999 tentang pers(Sanksi Pidana):Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hak Kerja Jurnalis: Menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Iyus, saat dikonfirmasi terkait solar yang digunakan ia mengatakan bahwa jenis solar yang digunakan sama dengan pembangunan jalan tol BSD untuk pintu keluar masuk jalan tol.
“Seharusnya sama pak, soalnya satu bendera kalau untuk pengisian bahan bakarnya, hanya beda wilayah saja, kalau Lippo sama BSD, kalau surat jalan, logistik saya yang tahu, pak Alex,”tuturnya.
Alex, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengungkapkan bahwa dirinya lupa kalau surat jalannya dimana.
“Lupa bang dimana taruhnya, soalnya kan banyak barang yang masuk,”ungkapnya.
Padahal sudah jelas tentang Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.Proyek/Industri: Kendaraan atau alat berat proyek, pertambangan, dan perkebunan tidak berhak menggunakan Solar subsidi (Biosolar).
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.








