Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan EraBlue yang diduga tidak berizin.

Bangunan EraBlue yang diduga tidak berizin.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah. Rabu, 24/06/2026.‎‎

Bangunan tersebut berdiri di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di samping oseng endok, yang diduga masih dalam proses pembuatan berkas yang harus terpenuhi oleh dinas terkait.‎‎

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya

‎‎PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan.

‎‎Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat. Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.‎‎

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan, pembekuan atau pencabutan PBG, perintah pembongkaran bangunan.‎‎

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi ia mengatakan bahwa Mandor dan pelaksana sedang ada di dalam.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangerang Dukung Pemerintah Provinsi Banten, Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah

‎‎”Didalam bang,” singkatnya.

‎‎Kamal, pelaksana proyek saat dikonfirmasi dilokasi ia menuturkan bahwa izinnya sedang di urus dan sudah bertemu dengan trantib, serta Satpol PP.

‎‎”Saya Kamal pak, Pelaksananya, izin sedang di urus bang, kemarin juga trantib dan satpol PP sudah kesini pak,” tuturnya.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:12 WIB

Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 22 Jun 2026 - 13:33 WIB