Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah. Rabu, 24/06/2026.
Bangunan tersebut berdiri di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di samping oseng endok, yang diduga masih dalam proses pembuatan berkas yang harus terpenuhi oleh dinas terkait.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan.
Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat. Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan, pembekuan atau pencabutan PBG, perintah pembongkaran bangunan.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi ia mengatakan bahwa Mandor dan pelaksana sedang ada di dalam.
”Didalam bang,” singkatnya.
Kamal, pelaksana proyek saat dikonfirmasi dilokasi ia menuturkan bahwa izinnya sedang di urus dan sudah bertemu dengan trantib, serta Satpol PP.
”Saya Kamal pak, Pelaksananya, izin sedang di urus bang, kemarin juga trantib dan satpol PP sudah kesini pak,” tuturnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com







