NGO DPD GNP TIPIKOR dan Aktivis Surati 4 Desa di Kecamatan Pagedangan Diduga Adanya Penyalahgunaan ADD Tahun 2023-2024.

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Lintasinfo.com, Tangerang | Non Governmental Organization Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (NGO DPD GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang bersurat ke 4 Desa di Kecamatan Pagedangan terkait adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Kamis, 20/02/2025.

Perihal yang tercantum dalam surat dari ke 4 Desa terdiri dari Desa Cicalengka, Desa Kadu Sirung, Desa Pagedangan dan Desa Jatake. Dalam rangka pemenuhan klarifikasi tentang keterbukaan informasi publik yang di atur dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008.

Maka dari itu, berdasarkan landasan hukum yang terdiri dari beberapa pasal sebagai berikut:

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi;
  3. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. PERKIP Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  6. Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menyebutkan
    bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
    efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa yang bersumber dari
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang
    Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga :  Klarifikasi Terkait THR: Dua Pedagang Tidak Mempermasalahkan

Oleh sebab itu, Saepudin, SATGASUS DPD GNP TIPIKOR merasa geram dengan ulah oknum-oknum Kepala Desa yang diduga mementingkan dirinya untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Merasa Kebal Hukum Jual beli Obat Keras tanpa Izin Edar ini Kian Marak dan Dilakukan secara Terang-Terangan

“Saya merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak mementingkan warganya dan diduga meraup keuntungan untuk diri pribadinya sendiri tanpa melihat dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang,” tegas Saepudin.

Dalam perkembangan lain, seorang aktivis senior, Septrian biasa di panggil Rian, mengungkap bahwa dana desa sering kali menjadi sasaran empuk bagi oknum kepala desa untuk melakukan korupsi demi kepentingan pribadi.

“Dana desa sering digunakan sebagai kesempatan oleh beberapa oknum kepala desa, serta celah-celah lain yang bisa dijadikan objek korupsi,” ungkap Rian.

Saat berita ini diterbitkan pihak Kecamatan Pagedangan belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:12 WIB

Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 22 Jun 2026 - 13:33 WIB