Diduga Bau Busuk Menyengat, Pengolahan Bulu Bebek di Dekat Dapur MBG: Masyarakat Mengeluhkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Bau busuk menyengat yang bersumber dari aktivitas ilegal pengolahan dan pengeringan bulu bebek di Kampung Ranca Gede, RT 005/003, Kelurahan Situ Gadung, kini mencapai titik kritis. Jumat, 27/03/2026.

Selain merampas hak warga atas udara bersih, industri tak berizin ini berdiri menantang risiko kesehatan tepat di samping fasilitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program strategis nasional yang menuntut standar higienitas mutlak.

Saat dimintai keterangan di lokasi, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan publik tersebut.

“Iya, ini tempat pengeringan bulu bebek. Biasanya mereka beroperasi malam hari karena kalau siang takut banyak yang komplain. Kalau dulu pembuangan limbahnya lewat selokan di depan, tapi sekarang saya tidak tahu lagi dibuang ke mana,” ungkapnya.

Baca Juga :  ‎Diduga Oknum Bhabinkamtibmas Kelapa Dua, Pegang Uang Kordinasi Pasar Malam Putera Remaja

Persoalan ini memuncak setelah Kepala Desa Situ Gadung, Bapak ACA, membongkar fakta bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa landasan hukum yang sah. Selama ini, pemilik usaha disinyalir hanya berlindung di balik Surat Keterangan Usaha (SKU) tingkat desa, yang secara regulasi bukan merupakan dokumen izin lingkungan maupun izin industri.

“Aktivitas pengeringan bulu bebek ini tidak memiliki izin resmi, hanya memegang SKU. Saya telah menginstruksikan secara tegas, hentikan polusi bau ini jika ingin tetap beroperasi, apalagi lokasinya berdampingan dengan dapur MBG yang harus steril. Koordinasi dengan pihak kecamatan sudah kami lakukan untuk penindakan,” tegas Kades ACA melalui pesan singkat.

Secara konstitusional, pengabaian izin lingkungan merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas industri wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Lingkungan.

Baca Juga :  Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Tanpa dokumen tersebut, pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini secara eksplisit mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda materiil mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Selain pidana, sanksi administratif berupa penyegelan dan penutupan paksa oleh Satpol PP dapat dilakukan karena pelanggaran Tata Ruang dan Perda Ketertiban Umum.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak Perda untuk turun ke lapangan. Tidak ada ruang bagi industri ilegal yang merusak lingkungan, apalagi yang berisiko mengontaminasi program kesehatan masyarakat seperti Makan Bergizi Gratis. Penyegelan adalah harga mati demi tegaknya supremasi hukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45
Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas
Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G
Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:39 WIB

‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Salut!! Aksi Heroik Tim Opsnal Polsek Pondok Aren Bongkar Toko Obat Daftar G

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel

Berita Terbaru

Diduga gudang oli yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Barat.

Hukum dan Kriminal

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:22 WIB

Olah Raga

Futsal Mini Liga Mastam RW 03 Sangat Meriah: Semangat 45

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:16 WIB