Diduga Bau Busuk Menyengat, Pengolahan Bulu Bebek di Dekat Dapur MBG: Masyarakat Mengeluhkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Bau busuk menyengat yang bersumber dari aktivitas ilegal pengolahan dan pengeringan bulu bebek di Kampung Ranca Gede, RT 005/003, Kelurahan Situ Gadung, kini mencapai titik kritis. Jumat, 27/03/2026.

Selain merampas hak warga atas udara bersih, industri tak berizin ini berdiri menantang risiko kesehatan tepat di samping fasilitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program strategis nasional yang menuntut standar higienitas mutlak.

Saat dimintai keterangan di lokasi, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan publik tersebut.

“Iya, ini tempat pengeringan bulu bebek. Biasanya mereka beroperasi malam hari karena kalau siang takut banyak yang komplain. Kalau dulu pembuangan limbahnya lewat selokan di depan, tapi sekarang saya tidak tahu lagi dibuang ke mana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Uswatun Hasanah Anggota DPRD Banten Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Wartawan Dilarang Masuk

Persoalan ini memuncak setelah Kepala Desa Situ Gadung, Bapak ACA, membongkar fakta bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa landasan hukum yang sah. Selama ini, pemilik usaha disinyalir hanya berlindung di balik Surat Keterangan Usaha (SKU) tingkat desa, yang secara regulasi bukan merupakan dokumen izin lingkungan maupun izin industri.

“Aktivitas pengeringan bulu bebek ini tidak memiliki izin resmi, hanya memegang SKU. Saya telah menginstruksikan secara tegas, hentikan polusi bau ini jika ingin tetap beroperasi, apalagi lokasinya berdampingan dengan dapur MBG yang harus steril. Koordinasi dengan pihak kecamatan sudah kami lakukan untuk penindakan,” tegas Kades ACA melalui pesan singkat.

Secara konstitusional, pengabaian izin lingkungan merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas industri wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Lingkungan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Tanpa dokumen tersebut, pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini secara eksplisit mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda materiil mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Selain pidana, sanksi administratif berupa penyegelan dan penutupan paksa oleh Satpol PP dapat dilakukan karena pelanggaran Tata Ruang dan Perda Ketertiban Umum.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak Perda untuk turun ke lapangan. Tidak ada ruang bagi industri ilegal yang merusak lingkungan, apalagi yang berisiko mengontaminasi program kesehatan masyarakat seperti Makan Bergizi Gratis. Penyegelan adalah harga mati demi tegaknya supremasi hukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan
Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow
Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:32 WIB

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Selasa, 8 September 2026 - 17:46 WIB

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Berita Terbaru

Daerah

Diskusi Publik: Diduga Status Forum PDAM TB di Pertanyakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:32 WIB

Squad Nusantara (SN) gelar Roadshow ke Kabupaten Tangerang.

Tangerang

Pengukuhan DPC SN Kabupaten Tangerang: Gelar Roadshow

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:46 WIB

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB