Lintasinfo.com, Tangerang | Non Governmental Organization Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (NGO DPD GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang bersurat ke 4 Desa di Kecamatan Pagedangan terkait adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Kamis, 20/02/2025.
Perihal yang tercantum dalam surat dari ke 4 Desa terdiri dari Desa Cicalengka, Desa Kadu Sirung, Desa Pagedangan dan Desa Jatake. Dalam rangka pemenuhan klarifikasi tentang keterbukaan informasi publik yang di atur dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008.
Maka dari itu, berdasarkan landasan hukum yang terdiri dari beberapa pasal sebagai berikut:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi; - UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- PERKIP Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menyebutkan
bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Oleh sebab itu, Saepudin, SATGASUS DPD GNP TIPIKOR merasa geram dengan ulah oknum-oknum Kepala Desa yang diduga mementingkan dirinya untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak mementingkan warganya dan diduga meraup keuntungan untuk diri pribadinya sendiri tanpa melihat dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang,” tegas Saepudin.
Dalam perkembangan lain, seorang aktivis senior, Septrian biasa di panggil Rian, mengungkap bahwa dana desa sering kali menjadi sasaran empuk bagi oknum kepala desa untuk melakukan korupsi demi kepentingan pribadi.
“Dana desa sering digunakan sebagai kesempatan oleh beberapa oknum kepala desa, serta celah-celah lain yang bisa dijadikan objek korupsi,” ungkap Rian.
Saat berita ini diterbitkan pihak Kecamatan Pagedangan belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Redaksi