‎Diduga Wartawan di Mintai Nomor Rekening Oleh Dewan Fikri Dari Fraksi Partai Golkar

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Berawal dari pemasangan bendera partai Golkar pada waktu malam hari di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pemasangan bendera partai Golkar tersebut adanya kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) di hotel Imperial Arya Duta Lippo Karawaci. Selasa, 16/12/2025.‎‎

Pemasangan bendera partai politik di Indonesia diatur ketat, terutama terkait lokasi dan waktu pemasangan. Secara umum, bendera partai tidak bisa dipasang sembarangan di pagar atau sepanjang jalan raya, terutama jika dilakukan di luar masa kampanye resmi.‎‎

Berikut rincian aturannya:‎Di Luar Masa Kampanye‎Perlu Izin: Pemasangan atribut partai, termasuk bendera, di ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat, biasanya melalui Satpol PP atau dinas terkait.

‎Bukan Pelanggaran Pidana, tapi Pelanggaran Perda: Di luar masa kampanye, pemasangan atribut partai di ruang publik lebih sering ditindak sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, bukan pelanggaran pidana pemilu.‎‎

Baca Juga :  Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa

Fasilitas Pribadi: Pemasangan di pagar rumah pribadi pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak melanggar tata ruang kota atau mengganggu fasilitas umum, dan pemilik properti memberikan izin. Namun, jika dipasang di area yang terlihat publik, tetap ada potensi penertiban oleh pihak berwenang jika dianggap mengganggu estetika atau ketertiban umum.‎‎

M,(inisial), saat dikonfirmasi dilokasi ia hanya suruh memasang bendera tersebut oleh seseorang dan tidak mengetahui terkait izinnya.‎‎

“Saya mah di suruh pasang doang pak, kalau terkait izin saya tidak tahu pak, dewannya pak Fikri dan pak Faizal, orang Golkar,”ujarnya.

‎‎Fikri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menuturkan bahwa dirinya yang bertanggung jawab di Daerah Pilihan (DAPIL) Kabupaten Tangerang.‎‎”Ini ada acara Golkar pak, izin di Lippo Karawaci, Musda partai Golkar pak, sudah bersurat ke Kecamatan Kelapa Dua, Lurah Kelapa Dua dan Bencongan Indah, izin ada apa ya? Izin bapak dapat nomor saya dari siapa,”tuturnya.‎‎

Baca Juga :  Hari Jadi Kecamatan Kelapa Dua yang ke-18 dan Peresmian Stadion Mini: Ini Kata Camat Kelapa Dua

Kemudian, saat ingin audensi, Fikri sedang ada agenda lain jadi tidak bisa menemui wartawan dan dimintai nomor rekening, ada apakah?

‎‎”Karena saya ada agenda, ada nomor rekening pak, ini saya urusannya dengan bapak aja ya,”ungkap Fikri.

‎‎Adanya dugaan tersebut mengarah kepada suap yang akan dilakukan oleh anggota dewan tersebut. Padahal sudah jelas bahwa suap itu sudah tidak diperbolehkan.

‎‎Undang-undang suap di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap. Sanksi hukuman penjara Maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.250 juta.‎

Saat berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

‎Diduga Oknum Bhabinkamtibmas Kelapa Dua, Pegang Uang Kordinasi Pasar Malam Putera Remaja
‎Ujang Sutisna Menang Telak di Pemilihan RW 03 Kampung Cibodas ‎‎Kecil
‎Petinggi Satpol PP Kabupaten Tangerang Bungkam Saat Dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp, Perihal Indekos Denala
Warga Yang Terdampak TPA Jatiwaringin Mendapatkan Saluran Pipa Air Bersih Secara Gratis Oleh PERUMDAM TKR
Satpol PP Kabupaten Tangerang, Akan Tindak Tegas Bangunan yang Diduga Tidak Memiliki PBG
Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting: Dewan Pendidikan Selalu Berkomitmen
‎Ebod Resmi Dilantik dan Dikukuhkan sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030
Wali Murid Tercengang: Diduga SMPN 1 Kelapa Dua Lakukan Pungli
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:19 WIB

‎Diduga Oknum Bhabinkamtibmas Kelapa Dua, Pegang Uang Kordinasi Pasar Malam Putera Remaja

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:21 WIB

‎Ujang Sutisna Menang Telak di Pemilihan RW 03 Kampung Cibodas ‎‎Kecil

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:06 WIB

‎Petinggi Satpol PP Kabupaten Tangerang Bungkam Saat Dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp, Perihal Indekos Denala

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:09 WIB

Warga Yang Terdampak TPA Jatiwaringin Mendapatkan Saluran Pipa Air Bersih Secara Gratis Oleh PERUMDAM TKR

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:10 WIB

Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting: Dewan Pendidikan Selalu Berkomitmen

Berita Terbaru