Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk yang diduga tidak berizin terpasang di trotoar taman pisang.

Spanduk yang diduga tidak berizin terpasang di trotoar taman pisang.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan selamat hari raya Idul Adha dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) di area Taman pisang, Kelurahan Cibodas sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada tengah malam menjadi sorotan. Senin, 25/05/2026.‎‎

Dalam hal ini, Ketua Dewan PKS, Hj. Yeni Kusuma Ningrum, SE, diduga secara sadar telah melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh Pemerintah daerah (PERDA). Untuk memerintahkan pengurusnya hal yang salah.‎‎

Mono, pengurus partai saat dikonfirmasi dilokasi ia mengakui bahwa dirinya belum memiliki izin dan hanya di suruh oleh dewan.‎‎

“Iya kalau izin mah gak ada bang, saya mah hanya disuruh sama dewan,” ucapnya dengan singkat.‎‎

Sigit, pengurus partai dewan PKS, beralibi bahwa tempat tersebut sudah disediakan oleh pemerintah dan sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat.‎‎

Baca Juga :  Pegadaian Kantor Wilayah IX Hadir dengan Layanan Cepat, Aman, dan Nyaman

“Emang sudah disediakan kan bang, sama pemerintah, nanti di ledekin lagi sama masyarakat nongolnya cuma kampanye doang,” jelasnya.‎‎

Pemasangan bendera partai politik di Indonesia diatur ketat, terutama terkait lokasi dan waktu pemasangan. Secara umum, bendera partai tidak bisa dipasang sembarangan di pagar atau sepanjang jalan raya, terutama jika dilakukan di luar masa kampanye resmi.‎‎

Berikut rincian aturannya:‎Di Luar Masa Kampanye‎Perlu Izin: Pemasangan atribut partai, termasuk bendera, di ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat, biasanya melalui Satpol PP atau dinas terkait.‎

Bukan Pelanggaran Pidana, tapi Pelanggaran Perda: Di luar masa kampanye, pemasangan atribut partai di ruang publik lebih sering ditindak sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, bukan pelanggaran pidana pemilu.‎‎

Baca Juga :  ‎Diduga DTRB dan Satpol PP Tak Punya Hati: PKL Tertindas, Pengusaha Padel Berkuasa

Fasilitas Pribadi: Pemasangan di pagar rumah pribadi pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak melanggar tata ruang kota atau mengganggu fasilitas umum, dan pemilik properti memberikan izin. Namun, jika dipasang di area yang terlihat publik, tetap ada potensi penertiban oleh pihak berwenang jika dianggap mengganggu estetika atau ketertiban umum.‎‎

Pemberitaan ini berdasarkan keterangan dari pengurus Ketua Dewan PKS di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam berita ini. Silakan kirimkan klarifikasi resmi ke kontak redaksi.‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:48 WIB

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pertegas Komitmen Penataan Kota, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Walikota Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Berita Terbaru