Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan selamat hari raya Idul Adha dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) di area Taman pisang, Kelurahan Cibodas sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada tengah malam menjadi sorotan. Senin, 25/05/2026.
Dalam hal ini, Ketua Dewan PKS, Hj. Yeni Kusuma Ningrum, SE, diduga secara sadar telah melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh Pemerintah daerah (PERDA). Untuk memerintahkan pengurusnya hal yang salah.
Mono, pengurus partai saat dikonfirmasi dilokasi ia mengakui bahwa dirinya belum memiliki izin dan hanya di suruh oleh dewan.
“Iya kalau izin mah gak ada bang, saya mah hanya disuruh sama dewan,” ucapnya dengan singkat.
Sigit, pengurus partai dewan PKS, beralibi bahwa tempat tersebut sudah disediakan oleh pemerintah dan sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat.
“Emang sudah disediakan kan bang, sama pemerintah, nanti di ledekin lagi sama masyarakat nongolnya cuma kampanye doang,” jelasnya.
Pemasangan bendera partai politik di Indonesia diatur ketat, terutama terkait lokasi dan waktu pemasangan. Secara umum, bendera partai tidak bisa dipasang sembarangan di pagar atau sepanjang jalan raya, terutama jika dilakukan di luar masa kampanye resmi.
Berikut rincian aturannya:Di Luar Masa KampanyePerlu Izin: Pemasangan atribut partai, termasuk bendera, di ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat, biasanya melalui Satpol PP atau dinas terkait.
Bukan Pelanggaran Pidana, tapi Pelanggaran Perda: Di luar masa kampanye, pemasangan atribut partai di ruang publik lebih sering ditindak sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, bukan pelanggaran pidana pemilu.
Fasilitas Pribadi: Pemasangan di pagar rumah pribadi pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak melanggar tata ruang kota atau mengganggu fasilitas umum, dan pemilik properti memberikan izin. Namun, jika dipasang di area yang terlihat publik, tetap ada potensi penertiban oleh pihak berwenang jika dianggap mengganggu estetika atau ketertiban umum.
Pemberitaan ini berdasarkan keterangan dari pengurus Ketua Dewan PKS di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam berita ini. Silakan kirimkan klarifikasi resmi ke kontak redaksi.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








