LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Jakarta | Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Aksi damai Laskar Merah Putih menuntut keadilan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. Adek Erfil Manurung, SH., menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik internal organisasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum karena telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga :  Affan Bukan Masa Pendemo, Driver Ojol Yang Pekerja Keras dan Menjadi Tulang Punggung Keluarga

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” ujar Adek Erfil Manurung.

Adek Erfil Manurung, menuntut Kementerian Hukum RI untuk, mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu. Mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

Baca Juga :  ‎Diduga Nonix Spa Pasarkan Terapis Menggunakan Seragam SMA

“Saya ingin kementerian terkait mencabut surat pengesahan kepengurusan Laskar Merah Putih dan mengajukan perubahan notaris agar lebih jelas legalitasnya,” tutupnya.

Laskar Merah Putih menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI. Kamis, 23/01/2025.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 22 Jun 2026 - 13:33 WIB