LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Jakarta | Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Aksi damai Laskar Merah Putih menuntut keadilan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. Adek Erfil Manurung, SH., menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik internal organisasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum karena telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga :  Kendaraan Listrik Togg T10X Turki, Hadiah Spesial untuk Indonesia

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” ujar Adek Erfil Manurung.

Adek Erfil Manurung, menuntut Kementerian Hukum RI untuk, mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu. Mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

Baca Juga :  Gajah di Pelupuk Mata Tidak Terlihat, Sedangkan Semut di Sebrang Lautan Tampak Jelas Terlihat

“Saya ingin kementerian terkait mencabut surat pengesahan kepengurusan Laskar Merah Putih dan mengajukan perubahan notaris agar lebih jelas legalitasnya,” tutupnya.

Laskar Merah Putih menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI. Kamis, 23/01/2025.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Diduga Oknum Bhabinkamtibmas Kelapa Dua, Pegang Uang Kordinasi Pasar Malam Putera Remaja
‎Ujang Sutisna Menang Telak di Pemilihan RW 03 Kampung Cibodas ‎‎Kecil
‎Petinggi Satpol PP Kabupaten Tangerang Bungkam Saat Dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp, Perihal Indekos Denala
Satpol PP Kabupaten Tangerang, Akan Tindak Tegas Bangunan yang Diduga Tidak Memiliki PBG
Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting: Dewan Pendidikan Selalu Berkomitmen
‎Ebod Resmi Dilantik dan Dikukuhkan sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030
Wali Murid Tercengang: Diduga SMPN 1 Kelapa Dua Lakukan Pungli
Diduga Oknum Satpam Kesal: Indekost Terselubung Denala di Grebek Tim Gabungan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:19 WIB

‎Diduga Oknum Bhabinkamtibmas Kelapa Dua, Pegang Uang Kordinasi Pasar Malam Putera Remaja

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:21 WIB

‎Ujang Sutisna Menang Telak di Pemilihan RW 03 Kampung Cibodas ‎‎Kecil

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:06 WIB

‎Petinggi Satpol PP Kabupaten Tangerang Bungkam Saat Dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp, Perihal Indekos Denala

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:10 WIB

Seminar Model Sekolah Unggul dan Parenting: Dewan Pendidikan Selalu Berkomitmen

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:15 WIB

‎Ebod Resmi Dilantik dan Dikukuhkan sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030

Berita Terbaru