LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Jakarta | Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Aksi damai Laskar Merah Putih menuntut keadilan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. Adek Erfil Manurung, SH., menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik internal organisasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum karena telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga :  Diduga Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” ujar Adek Erfil Manurung.

Adek Erfil Manurung, menuntut Kementerian Hukum RI untuk, mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu. Mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

Baca Juga :  Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi

“Saya ingin kementerian terkait mencabut surat pengesahan kepengurusan Laskar Merah Putih dan mengajukan perubahan notaris agar lebih jelas legalitasnya,” tutupnya.

Laskar Merah Putih menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI. Kamis, 23/01/2025.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Aneh !! Diduga Pekerjaannya U-ditch Pemberitahuannya Pekerjaan Trotoar
Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan
Diduga Armada Pengoplosan Gas Leluasa Melewati Depan Polsek Cisauk, Ada Apakah ?
Klaim Bohong OPM Bunuh Warga Sipil: Ini Kata Brigjen TNI
Mudik Aman dan Nyaman, Kapolresta Tangerang dan Bupati Tangerang Gelar Mudik Gratis 2025
Kirimkan Karangan Bunga ke Polres Tangsel, Wartawan Minta Propam Usut Tuntas Oknum Anggota Polsek Pagedangan
Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip
Gajah di Pelupuk Mata Tidak Terlihat, Sedangkan Semut di Sebrang Lautan Tampak Jelas Terlihat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:47 WIB

Aneh !! Diduga Pekerjaannya U-ditch Pemberitahuannya Pekerjaan Trotoar

Selasa, 22 April 2025 - 10:37 WIB

Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 22 April 2025 - 05:09 WIB

Diduga Armada Pengoplosan Gas Leluasa Melewati Depan Polsek Cisauk, Ada Apakah ?

Kamis, 10 April 2025 - 11:11 WIB

Klaim Bohong OPM Bunuh Warga Sipil: Ini Kata Brigjen TNI

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:59 WIB

Mudik Aman dan Nyaman, Kapolresta Tangerang dan Bupati Tangerang Gelar Mudik Gratis 2025

Berita Terbaru

Romli pengurus kontrakan sedang ke lokasi melihat alat kontrasepsi yang berserakan.

Tangerang

Diduga Kontrakan di Jadikan Tempat Mesum Mi**at

Minggu, 20 Apr 2025 - 11:32 WIB