LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Jakarta | Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Aksi damai Laskar Merah Putih menuntut keadilan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. Adek Erfil Manurung, SH., menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik internal organisasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum karena telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga :  Musrenbang Inovatif di Kelapa Dua: Langkah Nyata Menuju Kelurahan Sehat dan Inklusif

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” ujar Adek Erfil Manurung.

Adek Erfil Manurung, menuntut Kementerian Hukum RI untuk, mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu. Mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

Baca Juga :  BPKAD Banten Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis : Anggaran Tahun 2025

“Saya ingin kementerian terkait mencabut surat pengesahan kepengurusan Laskar Merah Putih dan mengajukan perubahan notaris agar lebih jelas legalitasnya,” tutupnya.

Laskar Merah Putih menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI. Kamis, 23/01/2025.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Ketua LSM GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Angkat Bicara: Diduga Sekda Menyalahgunakan Wewenang
Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi
Kacau!! Diduga RW Menerima Uang Koordinasi Dari Pemasangan Tiang dan Kabel OKSIGEN
Diduga Jaringan Internet Lumpuh di BAPENDA : Ini Kata Dadang Suhendar
Diduga Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas
Diduga Dampak Dari Defisit, Pembayaran Honor Guru Madrasah Terhenti : Keuangan PEMKOT Cilegon Jadi Sorotan
BPKAD Banten Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis : Anggaran Tahun 2025
Salut !! Petugas LAPAS Sampit, Bongkar Skandal Peredaran Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:12 WIB

Ketua LSM GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Angkat Bicara: Diduga Sekda Menyalahgunakan Wewenang

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:32 WIB

LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:29 WIB

Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:41 WIB

Kacau!! Diduga RW Menerima Uang Koordinasi Dari Pemasangan Tiang dan Kabel OKSIGEN

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:02 WIB

Diduga Jaringan Internet Lumpuh di BAPENDA : Ini Kata Dadang Suhendar

Berita Terbaru