‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Selasa, 14 April 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah.‎‎

Bangunan tersebut berdiri di wilayah  Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di samping makam Kober Pabuaran.‎‎

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.‎‎

PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan. ‎‎Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat.

Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.

Baca Juga :  ‎Polsek Pagedangan Panggil Pemilik Usaha Bulu Bebek, Diduga Bau Menyengat di Keluhkan Warga

‎‎Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan,pembekuan atau pencabutan PBG,perintah pembongkaran bangunan.‎‎Solikin, penanggung jawab proyek mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait perizinan, lalu ia mengarahkan awak media untuk menghubungi Agung selaku pelaksana.‎‎

“Saya mah taunya cuma kerja saja pak, kalau urusan izin nanti tanyakan saja langsung ke pak Agung, nanti saya kasih nomor teleponnya,” ujar Solikin.‎‎

Agung, pelaksana proyek, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengakui bahwa proyek yang sedang dikerjakan tidak ada izin serta memberikan nomor telepon orang kantor.‎‎

“Kalau izin yang nekel (menangani) orang kantor, izin mah belum ada pak, kayaknya sih belum ada pak, saya kirimin nomor kantor ya,” ungkap Agung.‎‎

Baca Juga :  Kirimkan Karangan Bunga ke Polres Tangsel, Wartawan Minta Propam Usut Tuntas Oknum Anggota Polsek Pagedangan

Teguh, Lurah Cimone Jaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia sudah mengetahui adanya proyek tersebut dan menandatangani izin lingkungan.‎‎

“Saya tahu kabar dari kawan-kawan juga, setahu saya sebelum bulan puasa datang ke sudah mengurus izin ke lingkungan kepada RT, RW, dan saya tandatangani, serta saya mendatangi proyek segera urus administrasinya,” jelas Teguh.

‎‎Ahmad Zuldin, Camat Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak memberikan tanggapan apapun, seolah-olah tidak perduli dengan informasi yang diberikan oleh awak media.‎‎

Akan tetapi, aktivitas proyek tersebut tetap berjalan seolah-olah adanya pembiaran dan tidak ada teguran terhadap kegiatan tersebut, ada apakah…?‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎
Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah
‎Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok: Publik Bertanya-tanya‎‎
‎Diduga Seorang Oknum TNI Aktif Kawal Galian Kabel FMI‎‎
‎Diduga Istri Lurah Ngamuk di Lapak:Pemdes Curug Sangereng Layangkan Surat ke Walikota Tangerang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:25 WIB

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 09:57 WIB

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Senin, 13 April 2026 - 12:33 WIB

Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda

Minggu, 12 April 2026 - 17:31 WIB

Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Pemerintahan

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:57 WIB