Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah.
Bangunan tersebut berdiri di wilayah Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, di samping makam Kober Pabuaran.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan. Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat.
Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan,pembekuan atau pencabutan PBG,perintah pembongkaran bangunan.Solikin, penanggung jawab proyek mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait perizinan, lalu ia mengarahkan awak media untuk menghubungi Agung selaku pelaksana.
“Saya mah taunya cuma kerja saja pak, kalau urusan izin nanti tanyakan saja langsung ke pak Agung, nanti saya kasih nomor teleponnya,” ujar Solikin.
Agung, pelaksana proyek, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia mengakui bahwa proyek yang sedang dikerjakan tidak ada izin serta memberikan nomor telepon orang kantor.
“Kalau izin yang nekel (menangani) orang kantor, izin mah belum ada pak, kayaknya sih belum ada pak, saya kirimin nomor kantor ya,” ungkap Agung.
Teguh, Lurah Cimone Jaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia sudah mengetahui adanya proyek tersebut dan menandatangani izin lingkungan.
“Saya tahu kabar dari kawan-kawan juga, setahu saya sebelum bulan puasa datang ke sudah mengurus izin ke lingkungan kepada RT, RW, dan saya tandatangani, serta saya mendatangi proyek segera urus administrasinya,” jelas Teguh.
Ahmad Zuldin, Camat Karawaci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia tidak memberikan tanggapan apapun, seolah-olah tidak perduli dengan informasi yang diberikan oleh awak media.
Akan tetapi, aktivitas proyek tersebut tetap berjalan seolah-olah adanya pembiaran dan tidak ada teguran terhadap kegiatan tersebut, ada apakah…?
Penulis : Andrian Cadel
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








