LINTASINFO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah baru dalam memerangi praktik judi online di Indonesia melalui kerja sama yang erat dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan berbagai pemangku kepentingan di industri keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menginformasikan kepada media hari ini bahwa telah dilakukan pemblokiran intensif terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Dalam konferensi pers di kantor OJK Jakarta, Mahendra menjelaskan, “Kami tidak hanya melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dicurigai terlibat dalam judi online, tetapi juga memperkuat upaya pelacakan dan identifikasi melalui kerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Centre.”
Indonesia Anti-Scam Centre, yang merupakan inisiatif bersama antara OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan penipuan finansial di sektor jasa keuangan. “Dengan adanya IASC, proses identifikasi dan penelusuran dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh,” tambah Mahendra.
IASC dibentuk sebagai forum koordinasi yang memungkinkan berbagai lembaga dan pelaku industri keuangan untuk bertindak secara kolektif dalam memblokir transaksi dan rekening yang terkait dengan penipuan, serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban penipuan.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam membasmi judi online. Langkah ini sejalan dengan komitmen kami untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” tegas Mahendra Siregar.
Soft launching Indonesia Anti-Scam Centre baru-baru ini di Kantor OJK menandai peningkatan serius dalam upaya pemberantasan kegiatan finansial ilegal, khususnya judi online, yang sering kali merugikan masyarakat.(red)