Merasa Kebal Hukum Jual beli Obat Keras tanpa Izin Edar ini Kian Marak dan Dilakukan secara Terang-Terangan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko obat berkedok toko kosmetik di Pakulonan Barat.

Toko obat berkedok toko kosmetik di Pakulonan Barat.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Ancaman pidana tampaknya tidak membuat jera para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kelapa Dua, praktik jual beli obat keras tanpa izin edar ini kian marak dan dilakukan secara terang-terangan. Kamis 13/11/2025.

Berdasarkan penelusuran sebelumnya ada enam (6) toko yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kini kian bertambah menjadi delapan (8) toko di Kecamatan Kelapa Dua, yang terindikasi mengedarkan obat keras tanpa izin, salah satunya berada di Jl.KH.Musa No 12 Kel. Pakulonan barat Kecamatan Kelapa Dua. Ironisnya, toko berukuran kecil yang berkedok menjual kosmetik itu justru bebas memperdagangkan Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Padahal sebelumnya pada hari senin 10/11/2025 sudah ada tindakan tegas oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kabupaten Tangerang, tetap saja masih buka dan dengan santai menjalankan penjualan barang haram tersebut.

Hal ini sangat disayangkan, mengingat jenis obat keras tersebut seharusnya hanya bisa digunakan dengan resep serta pengawasan dokter spesialis kejiwaan (SPKJ). Namun, di lapangan justru diperjualbelikan begitu saja, seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, penjualan obat keras golongan G secara bebas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 menyebutkan ancaman pidana 10 tahun penjara, sedangkan Pasal 197 bahkan mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kacau !! Proyek Hotmix di Sukamulya Diduga Tambal Sulam: Setebal Kerupuk Kulit cuy

Dalam hal ini terlihat jelas, Polsek Kelapa Dua lalai dalam pengawasan terhadap pelaku usaha Termadol berjualan bebas, atau mungkin para oknum pengusaha tersebut berhasil mengelabui pihak berwenang dimungkinkan itu terjadi sudah bertahun-tahun lamanya dengan modus toko kosmetik yang tersebar di beberapa lokasi Kelurahan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Salah satu tokoh warga Kelapa Dua yang enggan disebut namanya menyampaikan, Bahwa dirinya merasa risih dengan adanya toko-toko yang menjual obat keras di wilayah Kelapa Dua.

“Ironis dan Risih pak, efek dari konsumsi obat keras itu bahaya mulai dari kesehatan dan efek tindakan-tindakan yang kurang baik karena pengaruh obat tersebut, misalnya tindakan kriminal, keributan dan lainnya, apalagi saya perhatikan pembelinya banyak para remaja,” katanya. Kamis (13/11/2023).

“Gimana nasib remaja Kelapa Dua kalau selalu mengkonsumsi obat keras. Apalagi obat keras didapat dengan mudah karena di jual bebas di toko obat keras dengan kedok toko kosmetik, harapan saya, pemerintah Kecamatan Kelapa Dua serta pihak berwajib yaitu Polsek Kelapa Dua bisa segera bertindak sehingga Kelapa Dua bebas dari peredaran obat keras,” harapnya.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi'raj Bertepatan Dengan Milad Badak Banten Yang ke-10

Rovi, Kanit Reskrim Polsek kelapa dua mengatakan bahwa dirinya dan tim akan melakukan cek ke lokasi dan memastikan toko tersebut memang buka.

“Nanti di cek pak, kalau buka emang dia jual apa saja, seperti toko biasa itu, maksudnya toko tersebut menjual barang-barang lain yang dijual, seperti toko kelontong yang seperti di foto,” kata Kanit

seolah-olah oknum Kanit Polsek kelapa dua tidak mengetahui hal itu, padahal sudah Beberapa kali di beritakan dan pernah ke lokasi.

Ini menjadi pertanyaan publik, seakan keberadaan toko obat golongan G berkedok kosmetik tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polsek Kelapa Dua, apa sudah ada kemitraan sama kartel obat tersebut?.

Karena itu, masyarakat mendesak Polres Tangerang Selatan, BNN, dan terutama Polsek Kelapa Dua harus segera turun tangan menindak tegas para pelaku, agar peredaran obat keras ilegal ini tidak semakin merusak generasi muda di Kelapa Dua maupun wilayah lainnya.

Penulis : Andrian/Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Kerja Bakti Serentak di Wilayah RW 003, Semangat Tanpa Batas: Ini Kata Bhabinkamtibmas
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru