Merasa Kebal Hukum Jual beli Obat Keras tanpa Izin Edar ini Kian Marak dan Dilakukan secara Terang-Terangan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko obat berkedok toko kosmetik di Pakulonan Barat.

Toko obat berkedok toko kosmetik di Pakulonan Barat.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Ancaman pidana tampaknya tidak membuat jera para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kelapa Dua, praktik jual beli obat keras tanpa izin edar ini kian marak dan dilakukan secara terang-terangan. Kamis 13/11/2025.

Berdasarkan penelusuran sebelumnya ada enam (6) toko yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kini kian bertambah menjadi delapan (8) toko di Kecamatan Kelapa Dua, yang terindikasi mengedarkan obat keras tanpa izin, salah satunya berada di Jl.KH.Musa No 12 Kel. Pakulonan barat Kecamatan Kelapa Dua. Ironisnya, toko berukuran kecil yang berkedok menjual kosmetik itu justru bebas memperdagangkan Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Padahal sebelumnya pada hari senin 10/11/2025 sudah ada tindakan tegas oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kabupaten Tangerang, tetap saja masih buka dan dengan santai menjalankan penjualan barang haram tersebut.

Hal ini sangat disayangkan, mengingat jenis obat keras tersebut seharusnya hanya bisa digunakan dengan resep serta pengawasan dokter spesialis kejiwaan (SPKJ). Namun, di lapangan justru diperjualbelikan begitu saja, seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, penjualan obat keras golongan G secara bebas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 menyebutkan ancaman pidana 10 tahun penjara, sedangkan Pasal 197 bahkan mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Ketua LSM GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang Angkat Bicara: Diduga Sekda Menyalahgunakan Wewenang

Dalam hal ini terlihat jelas, Polsek Kelapa Dua lalai dalam pengawasan terhadap pelaku usaha Termadol berjualan bebas, atau mungkin para oknum pengusaha tersebut berhasil mengelabui pihak berwenang dimungkinkan itu terjadi sudah bertahun-tahun lamanya dengan modus toko kosmetik yang tersebar di beberapa lokasi Kelurahan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Salah satu tokoh warga Kelapa Dua yang enggan disebut namanya menyampaikan, Bahwa dirinya merasa risih dengan adanya toko-toko yang menjual obat keras di wilayah Kelapa Dua.

“Ironis dan Risih pak, efek dari konsumsi obat keras itu bahaya mulai dari kesehatan dan efek tindakan-tindakan yang kurang baik karena pengaruh obat tersebut, misalnya tindakan kriminal, keributan dan lainnya, apalagi saya perhatikan pembelinya banyak para remaja,” katanya. Kamis (13/11/2023).

“Gimana nasib remaja Kelapa Dua kalau selalu mengkonsumsi obat keras. Apalagi obat keras didapat dengan mudah karena di jual bebas di toko obat keras dengan kedok toko kosmetik, harapan saya, pemerintah Kecamatan Kelapa Dua serta pihak berwajib yaitu Polsek Kelapa Dua bisa segera bertindak sehingga Kelapa Dua bebas dari peredaran obat keras,” harapnya.

Baca Juga :  Gudang Barang Impor Asal Cina di Jatiuwung Diduga Tak Berizin, Produknya Beredar Bebas di Online Shop

Rovi, Kanit Reskrim Polsek kelapa dua mengatakan bahwa dirinya dan tim akan melakukan cek ke lokasi dan memastikan toko tersebut memang buka.

“Nanti di cek pak, kalau buka emang dia jual apa saja, seperti toko biasa itu, maksudnya toko tersebut menjual barang-barang lain yang dijual, seperti toko kelontong yang seperti di foto,” kata Kanit

seolah-olah oknum Kanit Polsek kelapa dua tidak mengetahui hal itu, padahal sudah Beberapa kali di beritakan dan pernah ke lokasi.

Ini menjadi pertanyaan publik, seakan keberadaan toko obat golongan G berkedok kosmetik tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polsek Kelapa Dua, apa sudah ada kemitraan sama kartel obat tersebut?.

Karena itu, masyarakat mendesak Polres Tangerang Selatan, BNN, dan terutama Polsek Kelapa Dua harus segera turun tangan menindak tegas para pelaku, agar peredaran obat keras ilegal ini tidak semakin merusak generasi muda di Kelapa Dua maupun wilayah lainnya.

Penulis : Andrian/Cadel

Editor : Saepudin

Berita Terkait

‎Diduga Spanduk Sempat Hilang dan Muncul Kembali: Trantib Kecamatan Karawaci Tutup Mata
Resmi Mencalonkan Ketua RW 001 Kampung Bencongan: Aswadi Berjiwa Sosial
Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda
‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam
Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Sertijab
‎Jum’at Berkah Pendekar Cafe Berbagi: Santuni Anak Yatim dan Janda di Secara Rutin
Bupati Tangerang Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
Tidak Tunggu APBD, Sekolah Ambruk Pulih dalam 2 Bulan Berkat CSR PIK 2
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:30 WIB

‎Diduga Spanduk Sempat Hilang dan Muncul Kembali: Trantib Kecamatan Karawaci Tutup Mata

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:56 WIB

Resmi Mencalonkan Ketua RW 001 Kampung Bencongan: Aswadi Berjiwa Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:43 WIB

Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:00 WIB

‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam

Sabtu, 8 November 2025 - 17:19 WIB

Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Sertijab

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Serang kelas 1

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Rabu, 3 Des 2025 - 05:43 WIB

Hukum dan Kriminal

‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam

Selasa, 2 Des 2025 - 09:00 WIB