Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk Penyalur Solar Alat Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang penyimpanan solar dan dump truk yang di modifikasi menjadi penyalur untuk alat berat.

Gudang penyimpanan solar dan dump truk yang di modifikasi menjadi penyalur untuk alat berat.

Aneh!! Diduga Armada Truck Tambang di Sulap Untuk penyalur Solar Alat Berat

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Adanya armada pengangkut tambang yang berukuran, 4 sampai 6 M³ di sulap menjadi penyalur solar untuk alat berat, ko bisa?. Senin, 11/05/2026.‎‎Modifikasi truk untuk “main solar” itu diatur ketat, dan kalau buat nimbun/jual solar subsidi bisa kena pidana.‎‎

Aturan utamanya: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, diubah UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, ‎‎Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar‎-Pasal 53 huruf b dan menimbun dan memperniagakan BBM tanpa izin juga kena pidana maksimal 6 tahun.

Kalau modif buat keperluan sendiri, bukan subsidi:‎1. Tetap harus lapor & uji tipe ulang di Dishub/Kemenhub‎

2. Perubahan dimensi/muatan maks = pelanggaran UU No. 22/2009 LLAJ Pasal 277, denda Rp24 juta atau penjara 1 tahun‎

3. Untuk solar industri/deklarasi B30, tangki tambahan boleh asal ada izin niaga BBM dari ESDM‎‎Intinya: modif tangki buat nyedot solar subsidi = pidana. Modif buat operasional sah = wajib izin & uji tipe.‎‎

Baca Juga :  Klarifikasi Terkait THR: Dua Pedagang Tidak Mempermasalahkan

Urip, saat dikonfirmasi dilokasi, ia mengatakan bahwa dirinya mengambil solar tersebut dari PT. Indomobil untuk alat berat.‎‎

“Saya ngambilnya dari PT. Indomobil untuk alat berat doang bang, kalau kempu yang ada dalam truck itu cuma buat mengisi ke alat berat dari tangki yang disini,” ujarnya.

‎‎Yayat, salah satu rekannya bekerja, menunjukkan surat yang sudah samar dan kabur tulisannya.‎‎

“Ini mah emang surat jalanya udah lama bang, soalnya gak kerja-kerja hujan terus, kemungkinan besok dikirim lagi dari Indomobil bang,” tuturnya.‎‎

Dampak lingkungan dari pengepul solar itu serius banget, karena mereka nyimpen & mindahin BBM tanpa standar safety.‎‎

Pencemaran Tanah‎Solar yang ditimbun biasanya pake drum/jerigen bekas di gudang/tanah lapang. ‎Kalau bocor 1 liter solar bisa nyemarin 1 juta liter air tanah. Tanah jadi nggak subur, mikroba mati, tanaman nggak bisa tumbuh 5-10 tahun. ‎Minyak solar ngandung PAH _Polycyclic Aromatic Hydrocarbons yang karsinogenik.

Baca Juga :  ‎Patut Dicontoh, Sat Set Katar Kelurahan Cimone dan Dinas Terkait Tangani Pohon Tumbang

‎‎Pencemaran Air‎Tumpahan solar yang kebawa hujan masuk ke selokan sungai dan laut. ‎Efeknya:‎1. Lapisan minyak nutup permukaan air oksigen nggak bisa masuk, ikan dan biota air mati lemas.‎2. Racun ke nelayan dan ikan yang kena solar kalau dimakan manusia bisa ganggu ginjal, hati, dan picu kanker.‎3. Terumbu karang rusak dan solar nempel di karang, bikin fotosintesis alga simbion mati.‎‎

Pencemaran Udara

‎1. Kebakaran gudang solar, sering kejadian karena naruh dekat sumber api/listrik. Asapnya tebal, isinya CO, SO2, NOx dan sesak napas, hujan asam.

‎2. Penguapan solar di tempat terbuka → keluar senyawa VOC. Ini pemicu gangguan pernapasan.‎‎

3. Kerusakan Ekosistem Jangka Panjang‎, solar nggak gampang terurai. Butuh 20-50 tahun buat hilang total di tanah. Selama itu:‎ Cacing, serangga tanah mati → rantai makanan putus‎, Burung yang minum air tercemar bisa mati‎- Sumur warga sekitar tercemar dan tidak layak minum.‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎

Penulis : Ali Sofyan

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB