Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk yang diduga tidak berizin terpasang di trotoar taman pisang.

Spanduk yang diduga tidak berizin terpasang di trotoar taman pisang.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan selamat hari raya Idul Adha dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) di area Taman pisang, Kelurahan Cibodas sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada tengah malam menjadi sorotan. Senin, 25/05/2026.‎‎

Dalam hal ini, Ketua Dewan PKS, Hj. Yeni Kusuma Ningrum, SE, diduga secara sadar telah melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh Pemerintah daerah (PERDA). Untuk memerintahkan pengurusnya hal yang salah.‎‎

Mono, pengurus partai saat dikonfirmasi dilokasi ia mengakui bahwa dirinya belum memiliki izin dan hanya di suruh oleh dewan.‎‎

“Iya kalau izin mah gak ada bang, saya mah hanya disuruh sama dewan,” ucapnya dengan singkat.‎‎

Sigit, pengurus partai dewan PKS, beralibi bahwa tempat tersebut sudah disediakan oleh pemerintah dan sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat.‎‎

Baca Juga :  NXR TANGBAR Bangkitkan Kebersamaan dan Kekompakan di Anniversary Yang ke-7

“Emang sudah disediakan kan bang, sama pemerintah, nanti di ledekin lagi sama masyarakat nongolnya cuma kampanye doang,” jelasnya.‎‎

Pemasangan bendera partai politik di Indonesia diatur ketat, terutama terkait lokasi dan waktu pemasangan. Secara umum, bendera partai tidak bisa dipasang sembarangan di pagar atau sepanjang jalan raya, terutama jika dilakukan di luar masa kampanye resmi.‎‎

Berikut rincian aturannya:‎Di Luar Masa Kampanye‎Perlu Izin: Pemasangan atribut partai, termasuk bendera, di ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat, biasanya melalui Satpol PP atau dinas terkait.‎

Bukan Pelanggaran Pidana, tapi Pelanggaran Perda: Di luar masa kampanye, pemasangan atribut partai di ruang publik lebih sering ditindak sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, bukan pelanggaran pidana pemilu.‎‎

Baca Juga :  Salut!! Karang Taruna Cimone Jaya Pasang Badan, Diduga Tutupi Uang Koordinasi

Fasilitas Pribadi: Pemasangan di pagar rumah pribadi pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak melanggar tata ruang kota atau mengganggu fasilitas umum, dan pemilik properti memberikan izin. Namun, jika dipasang di area yang terlihat publik, tetap ada potensi penertiban oleh pihak berwenang jika dianggap mengganggu estetika atau ketertiban umum.‎‎

Pemberitaan ini berdasarkan keterangan dari pengurus Ketua Dewan PKS di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam berita ini. Silakan kirimkan klarifikasi resmi ke kontak redaksi.‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Kerja Bakti Serentak di Wilayah RW 003, Semangat Tanpa Batas: Ini Kata Bhabinkamtibmas
Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan
Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug
Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Senin, 18 Mei 2026 - 06:48 WIB

Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:37 WIB

Gambar animasi

Hukum dan Kriminal

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB