Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk yang diduga tidak berizin terpasang di trotoar taman pisang.

Spanduk yang diduga tidak berizin terpasang di trotoar taman pisang.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan selamat hari raya Idul Adha dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) di area Taman pisang, Kelurahan Cibodas sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada tengah malam menjadi sorotan. Senin, 25/05/2026.‎‎

Dalam hal ini, Ketua Dewan PKS, Hj. Yeni Kusuma Ningrum, SE, diduga secara sadar telah melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh Pemerintah daerah (PERDA). Untuk memerintahkan pengurusnya hal yang salah.‎‎

Mono, pengurus partai saat dikonfirmasi dilokasi ia mengakui bahwa dirinya belum memiliki izin dan hanya di suruh oleh dewan.‎‎

“Iya kalau izin mah gak ada bang, saya mah hanya disuruh sama dewan,” ucapnya dengan singkat.‎‎

Sigit, pengurus partai dewan PKS, beralibi bahwa tempat tersebut sudah disediakan oleh pemerintah dan sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat.‎‎

Baca Juga :  ‎Ebod Resmi Dilantik dan Dikukuhkan sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030

“Emang sudah disediakan kan bang, sama pemerintah, nanti di ledekin lagi sama masyarakat nongolnya cuma kampanye doang,” jelasnya.‎‎

Pemasangan bendera partai politik di Indonesia diatur ketat, terutama terkait lokasi dan waktu pemasangan. Secara umum, bendera partai tidak bisa dipasang sembarangan di pagar atau sepanjang jalan raya, terutama jika dilakukan di luar masa kampanye resmi.‎‎

Berikut rincian aturannya:‎Di Luar Masa Kampanye‎Perlu Izin: Pemasangan atribut partai, termasuk bendera, di ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat, biasanya melalui Satpol PP atau dinas terkait.‎

Bukan Pelanggaran Pidana, tapi Pelanggaran Perda: Di luar masa kampanye, pemasangan atribut partai di ruang publik lebih sering ditindak sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, bukan pelanggaran pidana pemilu.‎‎

Baca Juga :  ‎Warga Tangkap Maling, Diduga Polisi Lepaskan Maling: APH Jatiuwung Jadi Sorotan

Fasilitas Pribadi: Pemasangan di pagar rumah pribadi pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak melanggar tata ruang kota atau mengganggu fasilitas umum, dan pemilik properti memberikan izin. Namun, jika dipasang di area yang terlihat publik, tetap ada potensi penertiban oleh pihak berwenang jika dianggap mengganggu estetika atau ketertiban umum.‎‎

Pemberitaan ini berdasarkan keterangan dari pengurus Ketua Dewan PKS di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam berita ini. Silakan kirimkan klarifikasi resmi ke kontak redaksi.‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Warga Griya Indah Serpong Sulap Jalan Komplek Jadi Galeri Seni
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Warga Griya Indah Serpong Sulap Jalan Komplek Jadi Galeri Seni

Berita Terbaru

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB