Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk yang diduga tidak berizin terpasang di trotoar taman pisang.

Spanduk yang diduga tidak berizin terpasang di trotoar taman pisang.

Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan selamat hari raya Idul Adha dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) di area Taman pisang, Kelurahan Cibodas sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada tengah malam menjadi sorotan. Senin, 25/05/2026.‎‎

Dalam hal ini, Ketua Dewan PKS, Hj. Yeni Kusuma Ningrum, SE, diduga secara sadar telah melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh Pemerintah daerah (PERDA). Untuk memerintahkan pengurusnya hal yang salah.‎‎

Mono, pengurus partai saat dikonfirmasi dilokasi ia mengakui bahwa dirinya belum memiliki izin dan hanya di suruh oleh dewan.‎‎

“Iya kalau izin mah gak ada bang, saya mah hanya disuruh sama dewan,” ucapnya dengan singkat.‎‎

Sigit, pengurus partai dewan PKS, beralibi bahwa tempat tersebut sudah disediakan oleh pemerintah dan sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat.‎‎

Baca Juga :  Merajut Harmoni Inklusif di Panggung Pre Concert Rehearsal: Trans Studio Mall

“Emang sudah disediakan kan bang, sama pemerintah, nanti di ledekin lagi sama masyarakat nongolnya cuma kampanye doang,” jelasnya.‎‎

Pemasangan bendera partai politik di Indonesia diatur ketat, terutama terkait lokasi dan waktu pemasangan. Secara umum, bendera partai tidak bisa dipasang sembarangan di pagar atau sepanjang jalan raya, terutama jika dilakukan di luar masa kampanye resmi.‎‎

Berikut rincian aturannya:‎Di Luar Masa Kampanye‎Perlu Izin: Pemasangan atribut partai, termasuk bendera, di ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat, biasanya melalui Satpol PP atau dinas terkait.‎

Bukan Pelanggaran Pidana, tapi Pelanggaran Perda: Di luar masa kampanye, pemasangan atribut partai di ruang publik lebih sering ditindak sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, bukan pelanggaran pidana pemilu.‎‎

Baca Juga :  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan pemusnahan ratusan alat elektronik yang diselundupkan ke dalam lapas

Fasilitas Pribadi: Pemasangan di pagar rumah pribadi pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak melanggar tata ruang kota atau mengganggu fasilitas umum, dan pemilik properti memberikan izin. Namun, jika dipasang di area yang terlihat publik, tetap ada potensi penertiban oleh pihak berwenang jika dianggap mengganggu estetika atau ketertiban umum.‎‎

Pemberitaan ini berdasarkan keterangan dari pengurus Ketua Dewan PKS di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam berita ini. Silakan kirimkan klarifikasi resmi ke kontak redaksi.‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel
DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua
Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Klarifikasi Polsek Rajeg Terhadap Pemberitaan Lintasinfo.com Terkait Tudingan “Informasi Bocor” dan “Uang Koordinasi”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

‎Diduga Seorang Pengedar Obat Keras Golongan G Tangkap Lepas, di Wilayah Hukum Polres Tangsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:34 WIB

DMG Media Grup Salurkan Santunan untuk Anak Yatim-piatu di Aula Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Diduga Bangunan EraBlue di Beringin Raya Suram: Satpol PP Segera Turun Gunung

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB