Lintasinfo.com, Kab.Tangerang | Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media online Lintasinfo.com pada tanggal 10 Juni 2026 dengan judul: “Diduga Polsek Rajeg Terima Kordinasi dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor”, Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg secara resmi menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi. Langkah ini diambil berdasarkan amanat Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kapolsek Rajeg menegaskan bahwa seluruh narasi yang menyebutkan adanya penerimaan uang koordinasi, setoran, gratifikasi, maupun kebocoran informasi oleh personel Polsek Rajeg adalah tidak benar, tidak akurat, dan tidak memiliki dasar fakta yang sah.
Kronologi dan Fakta di Lapangan
Untuk meluruskan informasi di masyarakat, berikut adalah kronologi kejadian yang sebenarnya berdasarkan fakta di lapangan:
- Selasa, 9 Juni 2026 (16.30 WIB): Dua orang yang mengaku sebagai awak media Tangerang News (Saepudin dan Richard Fernando) mendatangi Mako Polsek Rajeg. Mereka memberikan informasi mengenai dugaan peredaran obat keras golongan G di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg.
- Respons Cepat Petugas (16.45 WIB): Informasi tersebut langsung direspons oleh Perwira Pengawas (Pawas) beserta piket fungsi Binmas dan Reskrim. Petugas langsung mengajak kedua awak media tersebut untuk mengecek langsung ke lokasi yang dimaksud.
- Hasil Pengecekan Lokasi: Sesampainya di lokasi (Desa Tanjakan), petugas bersama kedua awak media tidak menemukan adanya aktivitas transaksi, penjual, pembeli, maupun barang bukti obat-obatan golongan G.
- Tindakan Preventif: Karena tidak ditemukan aktivitas pidana, personel Polsek Rajeg melakukan langkah preventif dengan memberikan imbauan kepada warga sekitar agar segera melapor jika melihat transaksi mencurigakan.
- Konsolidasi (18.20 WIB): Petugas bersama awak media kembali ke Mako Polsek Rajeg untuk melakukan konsolidasi karena area dinyatakan nihil aktivitas ilegal.
Bantahan Terhadap Isi Pemberitaan Lintasinfo.com
Polsek Rajeg menyayangkan terbitnya pemberitaan pada Rabu, 10 Juni 2026 (pukul 03.49 WIB) yang dinilai tendensius dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Berikut poin bantahan resmi:
- Tidak Ada Bukti Autentik: Pemberitaan tersebut tidak menyajikan bukti sahih dan terverifikasi mengenai tuduhan adanya “uang koordinasi” atau setoran kepada anggota Polsek Rajeg.
- Foto & Video Tidak Valid: Foto maupun video yang ditampilkan dalam berita tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi obat golongan G, maupun keterlibatan anggota Polri. Orang-orang yang ada dalam dokumentasi tersebut juga tidak berada di lokasi saat pengecekan dilakukan bersama awak media.
- Komitmen Pemberantasan Obat Ilegal: Polsek Rajeg menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin. Hingga saat ini, patroli rutin dan penyelidikan di lokasi tersebut terus dilakukan.
Penegasan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers
Polsek Rajeg sangat menghormati kemerdekaan pers. Namun, produk jurnalistik wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 yang mewajibkan wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), diuji informasinya, dan tidak beritikad buruk.
Tuduhan serius yang merugikan institusi negara seharusnya melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai sebelum dipublikasikan, bukan didasarkan atas prasangka semata.(red)







