Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Bekasi | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin, 22/06/2026.

Dalam pengungkapan tersebut, anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer. Kegiatan penindakan dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., bersama tim, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut.

Baca Juga :  ‎‎‎Skandal Rokok Ilegal di Soppeng: Ketua HIIPTERS Haji Jayadi Diduga Jadi Aktor di Balik Merek Kartu AS‎‎‎L

Sekira pukul 12.46 WIB, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 495 butir tramadol, 1.330 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip. Total sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Berdasarkan keterangan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Sumber Berita : Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:43 WIB

Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 22 Jun 2026 - 13:33 WIB