Terkuak Dugaan Manipulasi Sertifikat oleh Oknum BPN dan Mafia Tanah di Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Tangerang – “Tidak Ada Kapoknya” bagi BPN Kabupaten Tangerang dan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Tangerang
Mungkin karena oknum BPN dan mafia tanah tidak diberantas secara serius oleh penegak hukum.

Berawal dari penemuan jurnalis Globalbanten.com terkait sengketa dokumen dan sertifikat tanah yang mencuat ke publik. Kasus ini terjadi di wilayah Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang—bukan di wilayah Kepala Desa Kohod yang sempat heboh dan viral karena ada sertifikat tanah di wilayah laut.

Seorang warga bernama Danih mengungkap dugaan manipulasi dokumen sertifikat tanah oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga melibatkan mafia tanah.

Menurut keterangan Danih, dirinya sebagai kuasa dari atasan telah membeli beberapa bidang tanah di Desa Ranca Buaya pada tahun 2011 melalui Akta Jual Beli (AJB) resmi yang diterbitkan oleh PPAT Kecamatan Jambe. AJB dengan berbagai nomor tercatat atas nama H. Syahrowadi Mufti, Drs. H. Eko Hadi Sutedjo, dan tanah lain sebelumnya tercatat atas nama Dulkarim bin Saibah.

“Seluruh transaksi sudah tercatat dalam sistem pertanahan dan tidak pernah dinyatakan sengketa. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dibayarkan terus hingga tahun 2025,” ujar Danih.

Masalah muncul ketika pada 2 Februari 2024, Danih mengajukan proses sertifikasi atas tanah tersebut ke Kantor BPN. Ia malah baru mengetahui bahwa tanah yang akan disertifikatkan sudah terbit sertifikat M23 atas nama Fu In Jauw, bersumber dari C Desa 722 Persil 45 an. Dulkarim bin Kasudin.

Baca Juga :  Banjir Terparah Lima Tahun Terakhir, Bekasi Lumpuh Total, Ribuan Warga Jabodetabek Mengungsi

“Setelah dilakukan pengecekan ke pihak desa, Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, menyatakan bahwa C Desa 722 justru tercatat atas nama Marsanah bin Dulgani, bukan Dulkarim bin Kasudin. Selain itu, pada waktu pembelian oleh Eko Hadi Sutedjo juga tidak pernah ada masalah,” jelas Danih.

Hal ini jelas merupakan permainan oknum BPN dan mafia tanah. Tanah yang awalnya bersih dan tidak sengketa tiba-tiba muncul sertifikat baru tanpa melibatkan kelurahan sebagai pemangku wilayah. Pertanyaan saya, sertifikat PM1 yang seharusnya diterbitkan oleh Kelurahan/Desa, siapa yang mengeluarkan dan menandatanganinya?” keluh Danih, Senin (07/07/2025).

Danih menduga sertifikat M23 telah dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat meminta klarifikasi ke Kantor BPN, ia tidak mendapatkan akses terhadap dokumen asli sertifikat M23 atas nama Fu In Jauw—bahkan BPN menyatakan dokumen tersebut hilang.

“Pada pertemuan mediasi dan klarifikasi yang diadakan oleh BPN Kabupaten Tangerang pada 2 Juni 2025, Kepala Desa Ranca Buaya, Pak Supandi, menegaskan bahwa tidak ada catatan kepemilikan Dulkarim bin Kasudin pada C Desa 722 Persil 45. Ia juga meminta bukti PM1 dan warkah dibuka dan diperlihatkan, namun pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak bisa mengeluarkan dokumen tersebut dengan alasan dokumen negara. Bahkan ketika kami meminta pengacara dari pihak Fu In Jauw untuk membuktikan PM1 dan warkah, mereka juga tidak dapat menunjukkan bukti otentik,” ungkap Danih dengan nada kesal.

Baca Juga :  Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Danih menduga ada indikasi permainan mafia tanah dan keterlibatan oknum BPN. Ia pun resmi meminta agar sertifikat atas nama Dulkarim bin Kasudin di C Desa 722 Persil 45 dibekukan. Selain itu, Danih juga mengirimkan surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum ke Kejaksaan Tinggi Banten. Ia berharap pihak berwenang segera mengusut dugaan manipulasi dan mengembalikan hak kepemilikan tanah yang sah.

“Seluruh dokumen kami jelas dan terdaftar, tidak pernah ada sengketa ataupun klaim dari pihak lain. Kami mohon pemerintah bertindak tegas demi melindungi hak kami,” ujar Danih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang maupun perwakilan Fu In Jauw belum memberikan keterangan resmi. Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan segera menindaklanjuti permohonan warga demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pertanahan di Indonesia.(jack)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎
Pegadaian Kantor Wilayah IX Hadir dengan Layanan Cepat, Aman, dan Nyaman
Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah
‎Katar Kelurahan Cimone & Barudak Mastam Berkolaborasi Meriahkan Malam Takbir Dengan Pawai Obor
Pertemuan Hangat di Foodmospher: Strategi PT BSM Angkat Potensi Wilayah Karawaci
Warga Yang Terdampak TPA Jatiwaringin Mendapatkan Saluran Pipa Air Bersih Secara Gratis Oleh PERUMDAM TKR
Resmi Mencalonkan Ketua RW 001 Kampung Bencongan: Aswadi Berjiwa Sosial
Transformasi Media Dimulai! DMG Resmikan Kantor di Tangerang, Ini Visi Besarnya!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WIB

Bupati Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman RI ‎

Rabu, 15 April 2026 - 12:59 WIB

Pegadaian Kantor Wilayah IX Hadir dengan Layanan Cepat, Aman, dan Nyaman

Minggu, 12 April 2026 - 17:31 WIB

Warga Curug Kulon Mengungsi, Pasca Ambruknya Atap Rumah: Berharap Adanya Perhatian Khusus dari Pemerintah

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:44 WIB

‎Katar Kelurahan Cimone & Barudak Mastam Berkolaborasi Meriahkan Malam Takbir Dengan Pawai Obor

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:36 WIB

Pertemuan Hangat di Foodmospher: Strategi PT BSM Angkat Potensi Wilayah Karawaci

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Kempu PT.PRABU Sempat Disegel: Ini Kata Kapolsek Curug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tangki dan kempu yang diduga tampung solar subsidi.

Hukum dan Kriminal

Diduga PT.PIA Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB