Diduga Armada Pengoplosan Gas Leluasa Melewati Depan Polsek Cisauk, Ada Apakah ?

Selasa, 22 April 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Armada Pengoplosan gas melintasi depan Polsek Cisauk.

Diduga Armada Pengoplosan gas melintasi depan Polsek Cisauk.

Lintasinfo.com, Tangerang | Banyaknya armada gas yang diduga oplosan, dengan leluasa melewati Polsek Cisauk memakai terpal yang di tutup rapih agar tidak diketahui oleh para penggiat sosial dan Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa, 22/04/2025.

Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar Rupiah.

Baca Juga :  Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Sertijab

Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.

Seperti halnya dugaan penyuntikan gas subsidi yang berada di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor masih saja beroperasi, seolah-olah tidak tersentuh oleh instansi terkait ataupun APH

Tigor, sopir pengirim gas LPG 12 Kg waktu berpapasan di Jalan Raya Cisauk, dia mengatakan bahwa muatan yang diangkut olehnya itu habis ingisi di Rumpin mau pulang ke Cinere.

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal di Rangkasbitung: Wagub Dimyati Ambil Tindakan

“Saya bawa yang besar bang, habis isi di Rumpin, orang saya mau pulang ke Cinere bang, sebentar telepon pengurusnya dulu, den Robin,” kata Tigor.

Den Robin, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp dari supir, ia mengakuinya bahwa dirinyalah yang mengurus armada tersebut.

“Ya saya Robin, Abang siapa, jangan suka ancam-ancam saya ke Polsek bang,” ujar Robin dengan nada tinggi.

Kemudian, awak media langsung menghubungi Kepala Unit Reskrim Polsek Cisauk, akan tetapi tidak menanggapinya.

Saat berita ini diterbitkan sudah dikirim ke website resminya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH MIGAS) belum ada tanggapan lebih lanjut.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

‎Diduga Spanduk Sempat Hilang dan Muncul Kembali: Trantib Kecamatan Karawaci Tutup Mata
Resmi Mencalonkan Ketua RW 001 Kampung Bencongan: Aswadi Berjiwa Sosial
Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda
‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam
Merasa Kebal Hukum Jual beli Obat Keras tanpa Izin Edar ini Kian Marak dan Dilakukan secara Terang-Terangan
Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Sertijab
‎Jum’at Berkah Pendekar Cafe Berbagi: Santuni Anak Yatim dan Janda di Secara Rutin
Bupati Tangerang Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:30 WIB

‎Diduga Spanduk Sempat Hilang dan Muncul Kembali: Trantib Kecamatan Karawaci Tutup Mata

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:56 WIB

Resmi Mencalonkan Ketua RW 001 Kampung Bencongan: Aswadi Berjiwa Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:43 WIB

Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:00 WIB

‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam

Sabtu, 8 November 2025 - 17:19 WIB

Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Sertijab

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Serang kelas 1

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Rabu, 3 Des 2025 - 05:43 WIB

Hukum dan Kriminal

‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam

Selasa, 2 Des 2025 - 09:00 WIB