Diduga Armada Pengoplosan Gas Leluasa Melewati Depan Polsek Cisauk, Ada Apakah ?

Selasa, 22 April 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Armada Pengoplosan gas melintasi depan Polsek Cisauk.

Diduga Armada Pengoplosan gas melintasi depan Polsek Cisauk.

Lintasinfo.com, Tangerang | Banyaknya armada gas yang diduga oplosan, dengan leluasa melewati Polsek Cisauk memakai terpal yang di tutup rapih agar tidak diketahui oleh para penggiat sosial dan Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa, 22/04/2025.

Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar Rupiah.

Baca Juga :  LMP Gelar Aksi Menuntut Keadilan Terkait Keputusan Kementerian Hukum RI

Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.

Seperti halnya dugaan penyuntikan gas subsidi yang berada di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor masih saja beroperasi, seolah-olah tidak tersentuh oleh instansi terkait ataupun APH

Tigor, sopir pengirim gas LPG 12 Kg waktu berpapasan di Jalan Raya Cisauk, dia mengatakan bahwa muatan yang diangkut olehnya itu habis ingisi di Rumpin mau pulang ke Cinere.

Baca Juga :  Menunggu Hasil Putusan, ke 3 Wartawan Berharap Majelis Hakim Tidak Berpihak Kepada Oknum Polisi

“Saya bawa yang besar bang, habis isi di Rumpin, orang saya mau pulang ke Cinere bang, sebentar telepon pengurusnya dulu, den Robin,” kata Tigor.

Den Robin, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp dari supir, ia mengakuinya bahwa dirinyalah yang mengurus armada tersebut.

“Ya saya Robin, Abang siapa, jangan suka ancam-ancam saya ke Polsek bang,” ujar Robin dengan nada tinggi.

Kemudian, awak media langsung menghubungi Kepala Unit Reskrim Polsek Cisauk, akan tetapi tidak menanggapinya.

Saat berita ini diterbitkan sudah dikirim ke website resminya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH MIGAS) belum ada tanggapan lebih lanjut.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Camat dan Sekcam Curug Sebelas Duabelas Terkait Jawaban Uditch: Tapi Hoax
Diduga Minimnya Pengawasan di Kecamatan Curug, Proyek Drainase Dipasang Asal Jadi
Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Nonce Tendean Gelar Sidang Reses ke-3
Uswatun Hasanah Anggota DPRD Banten Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Wartawan Dilarang Masuk
Aneh !! Diduga Pekerjaannya U-ditch Pemberitahuannya Pekerjaan Trotoar
Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan
Diduga Kontrakan di Jadikan Tempat Mesum Mi**at
Dukung Astacita dan Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Kota Panen 2,5 Ton Jagung Ketan di Sepatan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:09 WIB

Camat dan Sekcam Curug Sebelas Duabelas Terkait Jawaban Uditch: Tapi Hoax

Rabu, 14 Mei 2025 - 06:35 WIB

Diduga Minimnya Pengawasan di Kecamatan Curug, Proyek Drainase Dipasang Asal Jadi

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:31 WIB

Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Nonce Tendean Gelar Sidang Reses ke-3

Selasa, 29 April 2025 - 03:22 WIB

Uswatun Hasanah Anggota DPRD Banten Diduga Membuat SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Perda: Wartawan Dilarang Masuk

Kamis, 24 April 2025 - 15:47 WIB

Aneh !! Diduga Pekerjaannya U-ditch Pemberitahuannya Pekerjaan Trotoar

Berita Terbaru