Diduga Armada Pengoplosan Gas Leluasa Melewati Depan Polsek Cisauk, Ada Apakah ?

Selasa, 22 April 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Armada Pengoplosan gas melintasi depan Polsek Cisauk.

Diduga Armada Pengoplosan gas melintasi depan Polsek Cisauk.

Lintasinfo.com, Tangerang | Banyaknya armada gas yang diduga oplosan, dengan leluasa melewati Polsek Cisauk memakai terpal yang di tutup rapih agar tidak diketahui oleh para penggiat sosial dan Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa, 22/04/2025.

Padahal, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar Rupiah.

Baca Juga :  Motor Janda Raib di Bawa Kabur Oleh Pria Baru Dikenal di Tik*ok

Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.

Seperti halnya dugaan penyuntikan gas subsidi yang berada di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor masih saja beroperasi, seolah-olah tidak tersentuh oleh instansi terkait ataupun APH

Tigor, sopir pengirim gas LPG 12 Kg waktu berpapasan di Jalan Raya Cisauk, dia mengatakan bahwa muatan yang diangkut olehnya itu habis ingisi di Rumpin mau pulang ke Cinere.

Baca Juga :  Geger!! Warga Temukan Bom di Area Persawahan Pinggir Sungai

“Saya bawa yang besar bang, habis isi di Rumpin, orang saya mau pulang ke Cinere bang, sebentar telepon pengurusnya dulu, den Robin,” kata Tigor.

Den Robin, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp dari supir, ia mengakuinya bahwa dirinyalah yang mengurus armada tersebut.

“Ya saya Robin, Abang siapa, jangan suka ancam-ancam saya ke Polsek bang,” ujar Robin dengan nada tinggi.

Kemudian, awak media langsung menghubungi Kepala Unit Reskrim Polsek Cisauk, akan tetapi tidak menanggapinya.

Saat berita ini diterbitkan sudah dikirim ke website resminya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH MIGAS) belum ada tanggapan lebih lanjut.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

‎Diduga DTRB dan Satpol PP Tak Punya Hati: PKL Tertindas, Pengusaha Padel Berkuasa
‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis
Aktivis Muda Angkat Bicara Adanya Dugaan Penghinaan Lambang Negara: Akan Dilaporkan ke Presiden RI
Tiga Hambalang Akan Bongkar Oknum Penguasa Diduga Tambang Emas Ilegal
‎80 Proof Ultra Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa
Masyarakat Desa Rancagong Surati Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang: Minta Kejelasan Status Tanah
‎el CASA Massage & lounge Diduga Berani Langgar SE Bupati
Diduga Sangsaka Merah Putih Jadi Sorotan yang Berkibar Sobek dan Kusam
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:51 WIB

‎Diduga DTRB dan Satpol PP Tak Punya Hati: PKL Tertindas, Pengusaha Padel Berkuasa

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:50 WIB

‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:35 WIB

Aktivis Muda Angkat Bicara Adanya Dugaan Penghinaan Lambang Negara: Akan Dilaporkan ke Presiden RI

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIB

Tiga Hambalang Akan Bongkar Oknum Penguasa Diduga Tambang Emas Ilegal

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:04 WIB

‎80 Proof Ultra Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa

Berita Terbaru

Penyerahan Surat Keputusan DPAC BPPKB Pasar Kemis kepada ketua terpilih Ibrahim Bojay.

Tangerang

‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis

Jumat, 13 Mar 2026 - 14:50 WIB

Hukum dan Kriminal

Tiga Hambalang Akan Bongkar Oknum Penguasa Diduga Tambang Emas Ilegal

Jumat, 13 Mar 2026 - 06:07 WIB