Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Galian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dikerjakan oleh vendor PT.PBR, diduga tidak memiliki izin lengkap sehingga membuat Humas RT menjadi geram. Minggu,01/03/2026.
Dalam pengerjaan tersebut membuat aktivitas warga menjadi terganggu, dikarenakan banyaknya penduduk serta jalan yang sempit, sehingga berdampak kemacetan yang panjang di ruas jalan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Seharusnya PT. PBR sudah merencanakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mendalam mengenai dampak besar dan penting suatu rencana usaha/kegiatan terhadap lingkungan hidup (fisik, biotik, kultural) yang wajib disusun sebelum proyek dimulai.
AMDAL berfungsi sebagai instrumen perencanaan, perlindungan lingkungan, dan prasyarat perizinan berusaha.Komponen Penting AMDAL:KA-ANDAL: Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan.ANDAL: Analisis Dampak Lingkungan (studi mendalam).RKL: Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup.RPL: Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
Riki, Pengawas lapangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berizin sampai tingkat Kecamatan.
“Kalau izin kita sudah izin dari RW sampai Kecamatan bang, kalau PBR saya tidak tahu bang kantornya pun tidak tahu, maksud abang apa sampai tanya kantor segala,”jelas Riki. 26/02
Rukun Warga (RW), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya memang sudah berkordinasi.
“Untuk mengetahui titik-titik mana aja yang harus digali dan masuk wilayah siapa, sebagai RW saya tetap menyarankan ke operator untuk komunikasi sama ketua RT setempat,”tutur RW.26/02
Diduga adanya kejanggalan dalam pernyataan RW tersebut, operator di arahkan kembali kepada ketua RT setempat, sedangkan semua sudah dikordinasikan oleh ketua RW, ada apa ya?.
Sedangkan, Y, humas RT setempat merasa geram bahwa dirinya tidak merasa dianggap diwilayahnya.
”Abang izinnya cuma ke ketua RW sedangkan abang tidak izin ke ketua RT, apakah ada Abang diskusikan dengan para ketua RT, RT mana yang sudah abang kordinasikan,”ujar Humas.26/02
Saat berita ini diterbitkan pihak DTRB/DPMPTSP dan DPUPR Kota Tangerangbelum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : Saepudin
Sumber Berita : Lintasinfo.com








