Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Dari pemberitaan yang sudah di terbitkan oleh beberapa media online, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan tindak tegas bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kamis, 25/12/2025.
Ruko yang diduga belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan sejumlah daerah lain di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan.Bangunan tersebut bahkan berdiri secara terang-terangan, meskipun proses perizinan belum tuntas.
Pemilik bangunan tersebut diduga hanya mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melengkapi tahapan pengurusan izin yang sesuai.
Padahal, proses penerbitan PBG cukup panjang dan harus melalui tahapan seperti pengajuan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK/SKRK), hingga terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Bahkan, tidak semua bangunan yang sedang dikerjakan telah memasang papan informasi proyek atau plang PBG sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Padahal, keberadaan plang tersebut menjadi bukti legalitas serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, awak media mendatangi kantor kelurahan bencongan untuk mendapatkan informasi terkait pembangunan tersebut.
Lurah bencongan saat dikonfirmasi ia memaparkan bahwa dirinya mengetahui adanya pembangunan Indomaret dan terkait perizinan pihak kelurahan hanya sebatas mendapatkan informasi dari para legalnya.
”Orang legalnya datang ke kantor pak, hanya menginformasikan saja, bahwa adanya pembangunan Indomaret di wilayah saya,”papar Lurah Bencongan.
M, aktivis muda menyoroti hal tersebut bahwa lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan berdampak langsung pada potensi kebocoran PAD.Maka dari itu, ia menghimbau kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan Kelapa Dua, Trantib Kelurahan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 33 Tahun 2023, Harus bertindak tegas, jangan terlihat tumpul dan gigi ompong dalam penindakan.
“Bangunan komersial harus memiliki izin PBG sebelum pelaksanaan pembangunan. Tidak cukup hanya OSS. Jika izin ditolak di tengah jalan, sementara bangunan sudah berdiri dan mau diresmikan, itu akan menjadi persoalan. Apalagi jika SKRD belum diterbitkan atau dibayarkan,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya akan melaporkannya pada pimpinan untuk melakukan tindakan tersebut berdasarkan pemberitaan.
“Saya bilang sama pimpinan dulu bang, untuk melakukan tindakan mungkin setelah Natal kali bang bergerak,”kata petugas satpol PP Kabupaten Tangerang.
Diduga bangunan tersebut akan diresmikan pada tanggal 28/12/2025, dari salah satu tim regalnya.
Penulis : Saepudin








