Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | SMPN 1 Kelapa Dua, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang membuat wali murid tercengang. Selasa, 23/12/2025.
Kasus ini muncul setelah beberapa wali murid mengeluhkan adanya biaya yang harus dibayarkan untuk kegiatan sekolah, seperti Kartu pelajar, foto dan rapot sebesar Rp.75.000;

Wali murid merasa terbebani dengan biaya-biaya tersebut dan menuduh sekolah melakukan pungli. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.
M, salah satu wali murid, merasa tercengang setelah melihat tagihan yang harus di bayarkan untuk anaknya yang bersekolah di SMPN 1 Kelapa Dua.
“Buset, gak salah nih bukannya sekolah negeri mah gratis, sudah ditanggung pemerintah, ada-ada aja nih sekolah,”ungkap M dengan nada sedikit tersentak.
Dari aduan wali murid tersebut, awak media mendatangi SMPN 1 untuk menggali kebenaran tersebut, akan tetapi Pelaksana tugas Kepala Sekolah tidak berada disekolah jadi yang menemui Guru Tata Usaha (TU).
Guru TU tidak bisa menjelaskan, terkait adanya dugaan pungli tersebut yang dilakukan pihak sekolah ini.
“saya mah gak tau, saya hanya guru TU, sebelum bapak-bapak kesini saya sudah menghubungi melalui telepon tetapi tidak dijawab, gak tau juga ya apa langsung pulang apa ke kelapa dua,”ujar guru TU.
Tugas guru Tata Usaha (TU) meliputi beberapa hal, antara lain:
Mengelola Administrasi Sekolah: Mengurus dokumen-dokumen sekolah, seperti data siswa, guru, dan staf, serta mengelola arsip sekolah. Mengatur Keuangan Sekolah: Mengelola keuangan sekolah, termasuk penerimaan dan pengeluaran, serta membuat laporan keuangan. Mengatur Kegiatan Sekolah: Membantu mengatur kegiatan sekolah, seperti penerimaan siswa baru, ujian, dan acara sekolah lainnya. Mengurus Kesiswaan: Mengurus urusan kesiswaan, seperti pendaftaran siswa, absensi, dan lain-lain. Membuat Laporan: Membuat laporan-laporan yang diperlukan oleh sekolah, seperti laporan keuangan, laporan kegiatan, dan lain-lain.Tugas guru TU dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan sekolah dan kebutuhan sekolah.
Adanya kejanggalan dari pengakuan guru TU tersebut, padahal sudah dijelaskan bahwa tugas dan fungsinya itu mengetahui pendataan yang berada disekolah tersebut.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : Saepudin








