Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Adanya pemberitaan yang sudah ramai diberitakan di berbagai media online, terkait dugaan pencurian kabel Telkom yang diamankan oleh warga dan security TMD di kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Minggu, 01/03/2026.
Adapun yang diamankan di Mapolsek Jatiuwung berupa 7 potong kabel hitam, mobil truk dengan nopol A 8105 ZD serta terduga pelaku sebanyak 12 orang dan 1 oknum TNI di serahkan ke Denpom.
Hal tersebut menjadi sorotan publik, bahwa diduga Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Jatiuwung, melepaskan pencuri tersebut dengan dasar tidak ada pelapor.
Kompol Rabiin.S.H, Kapolsek Jatiuwung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia hanya menjawab dengan singkat dan diarahkan ke Kanit Reskrim.
”Lagi di proses pak, ke Kanit saja ya, pak Danu,”Singkat Kapolsek.
Sedangkan, Danu, Kanit Reskrim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan bahwa dirinya sudah melepaskan terduga pelaku dengan dasar tidak ada laporan.
”Awal mula perkaranya kan di Denpom, kalau pekerja sudah di pulangin, soalnya sudah di B.A.P disana dan juga tidak ada yang melapor,”tutur Danu.
Bagaimana masyarakat mau percaya kepada institusi Polri, sudah jelas ada perbuatan yang salah akan tetapi tetap tidak di hukum. Apakah Hukum di Indonesia bisa direkayasa.
Saat berita ini diterbitkan divisi Propam dan Paminal Polda Metro jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Andrian Cadel
Editor : Saepudin
Sumber Berita : Lintasinfo.com








