‎Diduga Polisi Lapor ke Polisi Atas Penggelapan Mobil ‎‎

Senin, 16 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Berawal dari gadai roda empat, Mitsubishi Expander dengan nopol B.1079 FIL dari AM kepada DI sebesar Rp.35.000.000; lalu mobil tersebut dibawa ke Pandeglang kemudian mobil tersebut mogok dan di perbaiki oleh rekannya DI dan diperbaiki. Senin, 16/03/2026.‎‎

Kemudian unit tersebut ditanyakan oleh petugas Polsek Kelapa Dua, adanya laporan dari seseorang yang berinisial SN dari anggota Polri kepada RB, lalu petugas Polsek diduga melakukan upaya paksa FN untuk datang ke Polsek.‎‎

Seharusnya petugas Polsek memberikan surat klarifikasi atau surat panggilan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), diduga adanya kejanggalan 4 orang tersebut ditahan setelah di klarifikasi hingga tahap 2.‎‎

Baca Juga :  Antusias Jama'ah Masjid Baiturrahim Menyambut Malam Nisfu Sya'ban

DI, merasa dirugikan atas kejadian ini, maka dari itu ia mendatangi Mapolsek Kelapa Dua untuk mengadakan press rillis kepada salah petugas Panit RL.‎‎

“Saya mau adakan press rillis aja bang, agar menjadi terang benderang atas permasalahan ini,”ungkapnya.‎‎

Sedangkan RL, Panit Kelapa Dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya bisa bertemu dengannya.‎‎

“Kalau mau berkawan jangan begitu bang naik saja ke atas, ketuk saja, Nanti saya kroscek ke pak AA, ya sudah hadirkan saja berdua kesini,”tuturnya.‎‎

Lurah Lengkong Kulon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia merasa kecewa kepada salah satu petugas dari Polsek kelapa dua.‎‎

Baca Juga :  Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Sertijab

“gak ada yang ngizinin kang, saya gak konfirmasi dana itu, malah pak AA, saya marahin, gak kira-kira minta dana segitu, g*l*a,”jelasnya.‎‎

Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Senin, 20 April 2026 - 03:31 WIB

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Berita Terbaru

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB