‎Diduga Polisi Lapor ke Polisi Atas Penggelapan Mobil ‎‎

Senin, 16 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Berawal dari gadai roda empat, Mitsubishi Expander dengan nopol B.1079 FIL dari AM kepada DI sebesar Rp.35.000.000; lalu mobil tersebut dibawa ke Pandeglang kemudian mobil tersebut mogok dan di perbaiki oleh rekannya DI dan diperbaiki. Senin, 16/03/2026.‎‎

Kemudian unit tersebut ditanyakan oleh petugas Polsek Kelapa Dua, adanya laporan dari seseorang yang berinisial SN dari anggota Polri kepada RB, lalu petugas Polsek diduga melakukan upaya paksa FN untuk datang ke Polsek.‎‎

Seharusnya petugas Polsek memberikan surat klarifikasi atau surat panggilan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), diduga adanya kejanggalan 4 orang tersebut ditahan setelah di klarifikasi hingga tahap 2.‎‎

Baca Juga :  Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production

DI, merasa dirugikan atas kejadian ini, maka dari itu ia mendatangi Mapolsek Kelapa Dua untuk mengadakan press rillis kepada salah petugas Panit RL.‎‎

“Saya mau adakan press rillis aja bang, agar menjadi terang benderang atas permasalahan ini,”ungkapnya.‎‎

Sedangkan RL, Panit Kelapa Dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya bisa bertemu dengannya.‎‎

“Kalau mau berkawan jangan begitu bang naik saja ke atas, ketuk saja, Nanti saya kroscek ke pak AA, ya sudah hadirkan saja berdua kesini,”tuturnya.‎‎

Lurah Lengkong Kulon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia merasa kecewa kepada salah satu petugas dari Polsek kelapa dua.‎‎

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RW 10 Kampung Parigi, Periode 2025-2030 di Menangkan Oleh Bapak Anan

“gak ada yang ngizinin kang, saya gak konfirmasi dana itu, malah pak AA, saya marahin, gak kira-kira minta dana segitu, g*l*a,”jelasnya.‎‎

Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel
KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur
Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan
Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir
Advokat Law Firm SR, Hadiri MPLS PKBM AL-Atqia
Penyerahan SK DPAC Karawaci oleh ketua DPC Kota Tangerang
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Diduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangkap Satresnarkoba Polres Tangsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

KDM Dukung Pemberantasan Pil Koplo di Jawa Barat: Dugaan Setoran Mengguncang Cianjur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:45 WIB

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:52 WIB

Diduga Tidak Terima di Publikasikan Kanit Polsek Serpong Akan Buka Laporan: Ko Diblokir

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Meminta Menteri ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:02 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:45 WIB