‎Diduga Polisi Lapor ke Polisi Atas Penggelapan Mobil ‎‎

Senin, 16 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Berawal dari gadai roda empat, Mitsubishi Expander dengan nopol B.1079 FIL dari AM kepada DI sebesar Rp.35.000.000; lalu mobil tersebut dibawa ke Pandeglang kemudian mobil tersebut mogok dan di perbaiki oleh rekannya DI dan diperbaiki. Senin, 16/03/2026.‎‎

Kemudian unit tersebut ditanyakan oleh petugas Polsek Kelapa Dua, adanya laporan dari seseorang yang berinisial SN dari anggota Polri kepada RB, lalu petugas Polsek diduga melakukan upaya paksa FN untuk datang ke Polsek.‎‎

Seharusnya petugas Polsek memberikan surat klarifikasi atau surat panggilan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), diduga adanya kejanggalan 4 orang tersebut ditahan setelah di klarifikasi hingga tahap 2.‎‎

Baca Juga :  BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah

DI, merasa dirugikan atas kejadian ini, maka dari itu ia mendatangi Mapolsek Kelapa Dua untuk mengadakan press rillis kepada salah petugas Panit RL.‎‎

“Saya mau adakan press rillis aja bang, agar menjadi terang benderang atas permasalahan ini,”ungkapnya.‎‎

Sedangkan RL, Panit Kelapa Dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya bisa bertemu dengannya.‎‎

“Kalau mau berkawan jangan begitu bang naik saja ke atas, ketuk saja, Nanti saya kroscek ke pak AA, ya sudah hadirkan saja berdua kesini,”tuturnya.‎‎

Lurah Lengkong Kulon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia merasa kecewa kepada salah satu petugas dari Polsek kelapa dua.‎‎

Baca Juga :  OJK Intensifkan Pemberantasan Judi Online dengan Pemblokiran Rekening dan Kerja Sama Anti-Scam

“gak ada yang ngizinin kang, saya gak konfirmasi dana itu, malah pak AA, saya marahin, gak kira-kira minta dana segitu, g*l*a,”jelasnya.‎‎

Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW
‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel
Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah
Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam
Adanya Dugaan Informasi Bocor ke Pengurus Obat Daftar G: Tutup Dah Tokonya
Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat
‎Rayakan Anniversary ke-1, Alap-Alap News Group Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Putri Kharisya Ramadin Berulang Tahun: Putri dari Pimrus Klik Beritatv, Doa Terbaik Menyertainya
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Warga Margasari Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar: Dalam Rangka HUT RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Ketua RT 08 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Ukhuwah Islamiyyah dan Perbanyak Ibadah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aneh!! Diduga Pencurian Aset Telkom Tidak Diketahui Oleh APH Dan Kelurahan: RW Bungkam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Diduga APH Tutup Mata, Maraknya Gudang Oli Palsu di Wilayah Jakarta Barat

Berita Terbaru

Toko yang diduga obat daftar G berkedok toko plastik.

Hukum dan Kriminal

‎Diduga APH Lambat Menangani Aduan Toko Obat Daftar G diwilayah Tangsel

Kamis, 27 Agu 2026 - 09:20 WIB