‎Diduga Polisi Lapor ke Polisi Atas Penggelapan Mobil ‎‎

Senin, 16 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Tangerang | Berawal dari gadai roda empat, Mitsubishi Expander dengan nopol B.1079 FIL dari AM kepada DI sebesar Rp.35.000.000; lalu mobil tersebut dibawa ke Pandeglang kemudian mobil tersebut mogok dan di perbaiki oleh rekannya DI dan diperbaiki. Senin, 16/03/2026.‎‎

Kemudian unit tersebut ditanyakan oleh petugas Polsek Kelapa Dua, adanya laporan dari seseorang yang berinisial SN dari anggota Polri kepada RB, lalu petugas Polsek diduga melakukan upaya paksa FN untuk datang ke Polsek.‎‎

Seharusnya petugas Polsek memberikan surat klarifikasi atau surat panggilan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), diduga adanya kejanggalan 4 orang tersebut ditahan setelah di klarifikasi hingga tahap 2.‎‎

Baca Juga :  ‎Diduga Spanduk Sempat Hilang dan Muncul Kembali: Trantib Kecamatan Karawaci Tutup Mata

DI, merasa dirugikan atas kejadian ini, maka dari itu ia mendatangi Mapolsek Kelapa Dua untuk mengadakan press rillis kepada salah petugas Panit RL.‎‎

“Saya mau adakan press rillis aja bang, agar menjadi terang benderang atas permasalahan ini,”ungkapnya.‎‎

Sedangkan RL, Panit Kelapa Dua saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya bisa bertemu dengannya.‎‎

“Kalau mau berkawan jangan begitu bang naik saja ke atas, ketuk saja, Nanti saya kroscek ke pak AA, ya sudah hadirkan saja berdua kesini,”tuturnya.‎‎

Lurah Lengkong Kulon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia merasa kecewa kepada salah satu petugas dari Polsek kelapa dua.‎‎

Baca Juga :  Masyarakat Kecewa Terhadap Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang

“gak ada yang ngizinin kang, saya gak konfirmasi dana itu, malah pak AA, saya marahin, gak kira-kira minta dana segitu, g*l*a,”jelasnya.‎‎

Polisi yang merekayasa kasus dapat dijerat dengan pasal pidana terkait laporan palsu, keterangan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 242 KUHP (sumpah palsu/keterangan palsu) atau Pasal 361 UU 1/2023 (pengaduan palsu). Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya bisa lebih berat hingga 9 tahun penjara.‎‎

Saat berita ini diterbitkan Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.‎‎‎‎‎‎

Penulis : Andrian Cadel

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Diduga Pengawas Proyek di Pasir Randu Hanya Pajangan: Iwan di Sebut
Kerja Bakti Serentak di Wilayah RW 003, Semangat Tanpa Batas: Ini Kata Bhabinkamtibmas
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru