‎Wow!! Diduga Pijat plus-plus Berkedok Refleksi Cemara, Buka di Hari Pertama Puasa

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk berkedok refleksi.

Spanduk berkedok refleksi.


Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Padahal sudah jelas dalam surat edaran walikota Tangerang dengan nomor 4110 Tahun 2026 Tentang ‘PENGATURAN JAM BUKA RUMAH MAKAN/CAFE/RESTORAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA JASA HIBURAN UMUM PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H/2026 M’. Kamis, 19/02/2026.

‎Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang resmi memperketat aturan operasional bagi para pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner. Melalui Surat Edaran Nomor 4110 Tahun 2026, Walikota Tangerang, Sachrudin, membagikan postingan sementara sejumlah jenis usaha hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.

‎Dalam surat edaran tersebut, poin paling krusial terletak pada larangan total bagi jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, dan panti pijat. Jenis usaha ini diwajibkan menutup operasionalnya mulai dari dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.

‎Salah satu tempat pijat plus-plus berkedok refleksi Cemara yang berlokasi di Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, tidak menghiraukan surat edaran tersebut dan menjadi sorotan publik.

‎Saat dikonfirmasi dilokasi, Bunda, salah satu pengurus atau penanggung jawab usaha tersebut mengatakan bahwa dirinya mau makan apa kalau 1 bulan tutup.

‎”Kalau satu bulan tutup kita mau makan apa, lumayan kan untuk beli token, beli beras, gak tau apa, sekarang serba mahal,”kata Bunda.

‎Maka dari itu, awak media mengkonfirmasi ke Hendra, selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja ( GAKUMDA SATPOL PP) Kota Tangerang melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya akan cek ke lokasi yang diwakili oleh petugasnya.

‎”Kan ada trantib Kecamatan Cibodas bang, coba dikordinasikan ke kecamatan bang, nanti anak buah saya yang cek bang,”jelas Hendra melalui pesan WhatsApp.

‎Akan tetapi, saat petugas yang di perintahkan datang ke lokasi bertemu dengan pengurus atau penanggung jawab usaha refleksi Cemara tersebut tidak mengakui bahwa usahanya tutup di bulan Ramadhan.

‎Hal tersebut menjadi suatu tanda tanya besar bagi kontrol sosial, adanya dugaan kongkalikong antara satpol PP Kota Tangerang dan pelaku usaha pijat plus-plus tersebut.

‎Awak media sebagai kontrol sosial akan menggali informasi lebih lanjut, akan adanya kejanggalan yang didapat dari penelusuran yang sudah dilakukan, agar bisa terungkap secara jelas dan akurat.




Baca Juga :  Dari Daerah untuk Dunia SMSI, Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers

Penulis : Adrian Cadel

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media
Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya
‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin
Bazar Sembako Murah di Legok Jadi Sorotan: Diduga Ada Kepentingan Bisnis Orang Pemda
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Senin, 20 April 2026 - 03:31 WIB

Kalau Tidak Ingin di Kritik, Jangan Jadi Pejabat Publik : Lurah Alergi Terhadap Awak Media

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Tong Kosong Nyaring Bunyinya : Diduga Ini Kata yang Pantas Untuk Lurah Cimone Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Berita Terbaru

Barang bukti yang di amankan di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:11 WIB