Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Lintasinfo.com, Kabupaten Gowa | Nasib malang menimpa Ilyas Sitaba, warga setempat yang justru berniat baik memperbaiki jalan berlobang dan becek di depan Rumahnya. Jalanan rusak itu ternyata bekas lintasan enam unit truk pengangkut tanah timbunan. Sabtu, 27/06/206.

Melihat kondisi yang membahayakan warga, Ilyas menggunakan timbunan yang diangkut untuk meratakan dan memperbaiki jalan tersebut. Namun niat baik berujung masalah hukum. Ia dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Gowa, tertulis keterangan saksi yang menyatakan Ilyas mencuri material timbunan, lalu menjualnya dan uang hasilnya dipakai membeli makanan. Perkara dibawa ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Ratusan Triliun di Pertamina, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Posisi Strategis

Dari Pantauan Media Dalam Mengikuti jalannya Persidangan, Di persidangan muncul fakta yang mencolok: tidak ada satu pun bukti nyata yang mengarah Ilyas melakukan pencurian.

Bahkan penyidik yang hadir menjadi saksi tegas menyatakan tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun mencatat keterangan saksi yang menyebut Ilyas mencuri lalu membelikan makanan.

Meski adanya ketidaksesuaian besar antara isi dakwaan dan pengakuan penyidik,Serta Fakta-Fakta Persidangan, majelis hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilyas Sitaba. Akibatnya status tersangka tetap berlaku dan ia masih dalam penahanan.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Jaga Ketat, Rencana Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan

Kini, istri Ilyas berharap Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia dapat turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terasa berat sebelah dan mengabaikan fakta di lapangan. Kasus ini pun menyita perhatian luas warga, yang menilai adanya ketidakadilan di tengah niat berbuat baik.

Penulis : Redaksi

Editor : SAEPUDIN

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:47 WIB

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:12 WIB

Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:47 WIB

Ist.

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 22 Jun 2026 - 13:33 WIB