Lintasinfo.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) semakin membusuk. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru yang memiliki posisi strategis di PT Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation, Edward Corne.
Dalam keterangan resminya, pihak Kejagung mengungkap peran sentral kedua tersangka baru ini. Maya Kusmaya dan Edward Corne disebut berperan langsung dalam praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau bahkan di bawahnya dengan harga jauh lebih mahal, yaitu setara harga RON 92 (Pertamax). Praktik curang ini dilakukan atas persetujuan dan arahan langsung Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran keduanya sangat jelas dan signifikan dalam skandal ini. Mereka secara sadar melakukan pembelian produk kualitas rendah namun membayarnya dengan harga tinggi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah karena pembayaran impor yang membengkak namun kualitas barang jauh di bawah standar seharusnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers hari ini.
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023 ini menjadi sembilan orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari empat pejabat internal Pertamina dan tiga pihak swasta.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Terlebih lagi, skandal ini secara terang-terangan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai perusahaan negara yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
Di tengah kemarahan publik yang terus meningkat, banyak masyarakat yang melaporkan kerugian langsung mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Hingga kini, pengaduan terus bertambah, dengan tuntutan tegas dari warga agar Pertamina segera melakukan reformasi total, atau bahkan sebagian masyarakat secara terbuka mengusulkan agar Pertamina dibubarkan saja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Semua pihak yang terlibat, berapapun jumlahnya, setinggi apapun jabatannya, pasti akan kami jerat dan kami proses secara hukum,” tandasnya dengan nada tegas.
Kejagung juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik internal Pertamina maupun pihak swasta yang terlibat, agar kooperatif dalam proses penyidikan. “Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi para koruptor yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia,” tutupnya.(PW)