Skandal Korupsi Guncang Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Empat Tersangka Dihukum Penjara

Senin, 25 November 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

LINTASINFO.COM – Dalam sebuah putusan yang telah lama dinanti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa. Dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amanna Gappa, divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, kedua mantan pejabat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti kerugian negara yang berjumlah miliaran rupiah.

Baca Juga :  ‎Diduga Informasi Bocor ke Toko Obat Golongan G: Ada Apa Dengan Polsek Pondok Aren

Kasus ini bermula dari kegiatan ilegal yang terjadi selama periode 2017 hingga 2023, di mana kedua pejabat dan dua terdakwa swasta diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,15 triliun. Arista Gunawan dari PT Dardella Yasa Guna dan Freddy Gondowardojo dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya, sebagai terdakwa dari sektor swasta, juga menerima hukuman serupa dengan denda dan uang pengganti.

Hakim Ketua Djuyamto menyatakan, “Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur penting.”

Baca Juga :  ‎Tokoh Masyarakat dan Amirudin Desak Permintaan Maaf Lurah Petir Secara Terbuka

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman lebih berat. Nur Setiawan dan Amanna sebelumnya dituntut hingga tujuh dan delapan tahun penjara. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencakup rangkaian tindak pidana yang kompleks termasuk pemberian keuntungan secara ilegal kepada berbagai pejabat dan pihak terkait, dimana beberapa di antaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan
‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎
‎Diduga Istri Lurah Ngamuk di Lapak:Pemdes Curug Sangereng Layangkan Surat ke Walikota Tangerang
‎Diduga Informasi Bocor ke Toko Obat Golongan G: Ada Apa Dengan Polsek Pondok Aren
‎Polsek Pagedangan Panggil Pemilik Usaha Bulu Bebek, Diduga Bau Menyengat di Keluhkan Warga
Tukang Becak di Serang Diringkus Polisi, Diduga Cabut Empat Anak di Bawah Umur
Geger!! Warga Bencongan Tidak Sandarkan Diri, Akibat di Cekoki Minuman Keras
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

‎Bandel !! Diduga Pembangunan Proyek Oi Save Tidak Berizin: Satpol PP Kota Tangerang Berikan Surat Panggilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:25 WIB

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 06:36 WIB

‎Gempar! Warga Menemukan Sosok Mayat Berseragam di Muara Kali Adem: Polisi Masih Menyelidiki‎‎

Rabu, 8 April 2026 - 06:55 WIB

‎Diduga Istri Lurah Ngamuk di Lapak:Pemdes Curug Sangereng Layangkan Surat ke Walikota Tangerang

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

‎Diduga Informasi Bocor ke Toko Obat Golongan G: Ada Apa Dengan Polsek Pondok Aren

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

‎Ratusan Miras di Cipondoh dan Pinang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:25 WIB

Proyek pembangunan Indomaret diduga tidak berizin di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Pemerintahan

‎Pelaksana Proyek Indomaret Diduga Akui Tidak Ada Izin

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:57 WIB