Lintasinfo.com, Kota Tangerang | Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) telah memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha Oi Save, akan tetapi diduga aktivitas proyek pembangunan masih berjalan walaupun tidak memiliki izin PBG ( Persetujuan Bangun Gedung). Rabu, 15/04/2026.
Seolah-olah panggilan tersebut dianggap angin lalu dan tidak dihiraukan, padahal surat panggilan tersebut sudah diterima, serta dihimbau agar jangan ada aktivitas terlebih dahulu sebelum terbit perizinannya.
Dalam mendirikan sebuah bangunan itu seharusnya terpampang adanya papan informasi yang memberitahukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG dari pemerintah daerah.
Bangunan tersebut berdiri di Jalan Aria Santika, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada penggunaan serta fungsi bangunan agar aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan. Tujuan PBG Mewujudkan tatanan bangunan yang teratur, aman, nyaman, dan selamat.
Memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan rencana tata ruang wilayah,memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap pekerjaan,pembekuan atau pencabutan PBG,perintah pembongkaran bangunan.
Nono, salah satu pekerja, saat dikonfirmasi dilokasi tidak bisa menjelaskan terkait perizinan dan mengarahkan awak media menghubungi pelaksana yang bernama Rohman.
“Pelaksananya baru aja pulang, kalau terkait izin bapak hubungi saja pak Rohman,” ujar Nono.
Rohman, pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, ia memaparkan bahwa sudah ada Satpol PP Kota Tangerang yang memberikan surat panggilan serta itu bukan bagiannya.
“Tadi sudah ada yang datang pak dari satpol PP kasih surat panggilan, lagian saya bukan orang perizinan, kalau perizinan langsung dari Oi Savenya,” paparnya.
Usman, petugas Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan surat pemanggilan.
“Sudah dikasih surat panggilan, tadi sudah disuruh berhenti tidak ada kegiatan,” kata Usman.
Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Ali Sofyan
Editor : SAEPUDIN
Sumber Berita : Lintasinfo.com








