Lintasinfo.com, Tangerang | Maraknya modus penjual obat keras yang lebih dikenal dengan Obat masuk Kategori Psikotropika Obat Golongan G, seperti diketahui jenis Tramadol dan excimer sangat bebas dijual belikan untuk berbagai kalangan, khususnya bagi anak remaja yang kerap kali mengkonsumsi obat dosis tinggi itu. Kamis, 09/11/2023.
Salah satunya toko yang menjual tersebut berlokasi di Jalan Ang toh, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Modus para penjual/pengedar obat golongan G, untuk mengelabui lingkungan sekitar berkedok Toko kosmetik.
Saat Awak Media ke lokasi, penjaga toko yang enggan di sebut namanya mengakui menjual obat tersebut golongan G tersebut, dan akan menelepon pengurus yang bernama Tio dan Raja.
”Nanti bang saya telepon pengurus dulu bang Tio dan Raja,”ucap penjaga toko.
Sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Kelapa Dua saat di infokan adanya penjualan obat golongan G yang berada di wilayahnya, langsung respon, Menanyakan titiknya dimana.
”Saya cek lokasi bang, kalau ada titik lengkap atau alamat, unit Reskrim segera bergerak,” tegasnya.
Penjualan obat Tramadol dan excimer di toko bebas dijual tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin








