Respon Cepat Polsek Kelapa Dua: Tangani Obat Golongan G

Selasa, 2 September 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com

Lintasinfo.com

Lintasinfo.com, Tangerang | Maraknya modus penjual obat keras yang lebih dikenal dengan Obat masuk Kategori Psikotropika Obat Golongan G, seperti diketahui jenis Tramadol dan excimer sangat bebas dijual belikan untuk berbagai kalangan, khususnya bagi anak remaja yang kerap kali mengkonsumsi obat dosis tinggi itu. Kamis, 09/11/2023.‎‎

Salah satunya toko yang menjual tersebut berlokasi di Jalan Ang toh, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.  Modus para penjual/pengedar obat golongan G, untuk mengelabui lingkungan sekitar berkedok Toko kosmetik.‎‎

Baca Juga :  Ketua LSM PPUK Gelar Audiensi dan Klarifikasi Terkait pemberitaan Kabel Telkom

Saat Awak Media ke lokasi, penjaga toko yang enggan di sebut namanya mengakui menjual obat tersebut golongan G tersebut, dan akan menelepon pengurus yang bernama Tio dan Raja.

‎‎”Nanti bang saya telepon pengurus dulu bang Tio dan Raja,”ucap penjaga toko.‎‎

Sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Kelapa Dua saat di infokan adanya penjualan obat golongan G yang berada di wilayahnya, langsung respon, Menanyakan titiknya dimana.

‎‎”Saya cek lokasi bang, kalau ada titik lengkap atau alamat, unit Reskrim segera bergerak,” tegasnya.

Baca Juga :  Tukang Becak di Serang Diringkus Polisi, Diduga Cabut Empat Anak di Bawah Umur

‎‎Penjualan obat Tramadol dan excimer di toko bebas dijual tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.‎‎

Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.‎‎‎‎

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang
Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku
Ini Kata Kapolresta Tangerang: Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayahnya
Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap
Diduga Polsek Rajeg Terima Koordinasi Dari Pengusaha Obat Golongan G: Informasi Bocor
Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:15 WIB

Camat Legok Diduga Tutupi Bobroknya Pekerjaan Uditch di Wilayahnya: Papan Proyek Bisa Hilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Hukum: Polsek Curug Segera Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pembangunan Perumahan Puri di Rajeg Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Solar Tanpa Dokumen Lengkap

Berita Terbaru

Ist.

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 22 Jun 2026 - 13:33 WIB