Respon Cepat Polsek Kelapa Dua: Tangani Obat Golongan G

Selasa, 2 September 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com

Lintasinfo.com

Lintasinfo.com, Tangerang | Maraknya modus penjual obat keras yang lebih dikenal dengan Obat masuk Kategori Psikotropika Obat Golongan G, seperti diketahui jenis Tramadol dan excimer sangat bebas dijual belikan untuk berbagai kalangan, khususnya bagi anak remaja yang kerap kali mengkonsumsi obat dosis tinggi itu. Kamis, 09/11/2023.‎‎

Salah satunya toko yang menjual tersebut berlokasi di Jalan Ang toh, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.  Modus para penjual/pengedar obat golongan G, untuk mengelabui lingkungan sekitar berkedok Toko kosmetik.‎‎

Baca Juga :  ‎Diduga Wartawan di Mintai Nomor Rekening Oleh Dewan Fikri Dari Fraksi Partai Golkar

Saat Awak Media ke lokasi, penjaga toko yang enggan di sebut namanya mengakui menjual obat tersebut golongan G tersebut, dan akan menelepon pengurus yang bernama Tio dan Raja.

‎‎”Nanti bang saya telepon pengurus dulu bang Tio dan Raja,”ucap penjaga toko.‎‎

Sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Kelapa Dua saat di infokan adanya penjualan obat golongan G yang berada di wilayahnya, langsung respon, Menanyakan titiknya dimana.

‎‎”Saya cek lokasi bang, kalau ada titik lengkap atau alamat, unit Reskrim segera bergerak,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan pemusnahan ratusan alat elektronik yang diselundupkan ke dalam lapas

‎‎Penjualan obat Tramadol dan excimer di toko bebas dijual tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.‎‎

Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.‎‎‎‎

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah
Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media
Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Pasang Spanduk Ketua Dewan PKS  Tengah Malam Diduga Tidak Berizin
Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎
Kapolsek Curug Gencarkan OPS Cipkon KRYD di Wilayahnya
Kapolsek Curug Lempar Tanggung Jawab Kepada Bawahnya Saat Dikonfirmasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:48 WIB

Rancagong Bergoyang, Hadirkan Artis Lokal Ternama di Bawah Pimpinan Haji Supar: New Sakera Production

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliyar Rupiah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kabid Satpol PP Kota Tangerang Tidak Terima di Publikasi, Ancam Tuntut Awak Media

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:22 WIB

Diduga Oknum TNI Cijantung Ancam Trantib Kecamatan Cibodas Dalam Menjalankan Tugas ‎

Berita Terbaru