Terkuak Dugaan Manipulasi Sertifikat oleh Oknum BPN dan Mafia Tanah di Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasinfo.com, Tangerang – “Tidak Ada Kapoknya” bagi BPN Kabupaten Tangerang dan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Tangerang
Mungkin karena oknum BPN dan mafia tanah tidak diberantas secara serius oleh penegak hukum.

Berawal dari penemuan jurnalis Globalbanten.com terkait sengketa dokumen dan sertifikat tanah yang mencuat ke publik. Kasus ini terjadi di wilayah Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang—bukan di wilayah Kepala Desa Kohod yang sempat heboh dan viral karena ada sertifikat tanah di wilayah laut.

Seorang warga bernama Danih mengungkap dugaan manipulasi dokumen sertifikat tanah oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga melibatkan mafia tanah.

Menurut keterangan Danih, dirinya sebagai kuasa dari atasan telah membeli beberapa bidang tanah di Desa Ranca Buaya pada tahun 2011 melalui Akta Jual Beli (AJB) resmi yang diterbitkan oleh PPAT Kecamatan Jambe. AJB dengan berbagai nomor tercatat atas nama H. Syahrowadi Mufti, Drs. H. Eko Hadi Sutedjo, dan tanah lain sebelumnya tercatat atas nama Dulkarim bin Saibah.

“Seluruh transaksi sudah tercatat dalam sistem pertanahan dan tidak pernah dinyatakan sengketa. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dibayarkan terus hingga tahun 2025,” ujar Danih.

Masalah muncul ketika pada 2 Februari 2024, Danih mengajukan proses sertifikasi atas tanah tersebut ke Kantor BPN. Ia malah baru mengetahui bahwa tanah yang akan disertifikatkan sudah terbit sertifikat M23 atas nama Fu In Jauw, bersumber dari C Desa 722 Persil 45 an. Dulkarim bin Kasudin.

Baca Juga :  SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Perdana untuk Mengevaluasi dan Memantapkan Program Kerja

“Setelah dilakukan pengecekan ke pihak desa, Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, menyatakan bahwa C Desa 722 justru tercatat atas nama Marsanah bin Dulgani, bukan Dulkarim bin Kasudin. Selain itu, pada waktu pembelian oleh Eko Hadi Sutedjo juga tidak pernah ada masalah,” jelas Danih.

Hal ini jelas merupakan permainan oknum BPN dan mafia tanah. Tanah yang awalnya bersih dan tidak sengketa tiba-tiba muncul sertifikat baru tanpa melibatkan kelurahan sebagai pemangku wilayah. Pertanyaan saya, sertifikat PM1 yang seharusnya diterbitkan oleh Kelurahan/Desa, siapa yang mengeluarkan dan menandatanganinya?” keluh Danih, Senin (07/07/2025).

Danih menduga sertifikat M23 telah dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat meminta klarifikasi ke Kantor BPN, ia tidak mendapatkan akses terhadap dokumen asli sertifikat M23 atas nama Fu In Jauw—bahkan BPN menyatakan dokumen tersebut hilang.

“Pada pertemuan mediasi dan klarifikasi yang diadakan oleh BPN Kabupaten Tangerang pada 2 Juni 2025, Kepala Desa Ranca Buaya, Pak Supandi, menegaskan bahwa tidak ada catatan kepemilikan Dulkarim bin Kasudin pada C Desa 722 Persil 45. Ia juga meminta bukti PM1 dan warkah dibuka dan diperlihatkan, namun pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak bisa mengeluarkan dokumen tersebut dengan alasan dokumen negara. Bahkan ketika kami meminta pengacara dari pihak Fu In Jauw untuk membuktikan PM1 dan warkah, mereka juga tidak dapat menunjukkan bukti otentik,” ungkap Danih dengan nada kesal.

Baca Juga :  Diduga Pasang Spanduk Easy Learning English Tidak Berizin: Satpol PP Segera Bertindak

Danih menduga ada indikasi permainan mafia tanah dan keterlibatan oknum BPN. Ia pun resmi meminta agar sertifikat atas nama Dulkarim bin Kasudin di C Desa 722 Persil 45 dibekukan. Selain itu, Danih juga mengirimkan surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum ke Kejaksaan Tinggi Banten. Ia berharap pihak berwenang segera mengusut dugaan manipulasi dan mengembalikan hak kepemilikan tanah yang sah.

“Seluruh dokumen kami jelas dan terdaftar, tidak pernah ada sengketa ataupun klaim dari pihak lain. Kami mohon pemerintah bertindak tegas demi melindungi hak kami,” ujar Danih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang maupun perwakilan Fu In Jauw belum memberikan keterangan resmi. Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan segera menindaklanjuti permohonan warga demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pertanahan di Indonesia.(jack)

Berita Terkait

Resmi Mencalonkan Ketua RW 001 Kampung Bencongan: Aswadi Berjiwa Sosial
Transformasi Media Dimulai! DMG Resmikan Kantor di Tangerang, Ini Visi Besarnya!
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua
Munas III FSP KEP KSPSI Resmi Dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Umum DPP KSPSI
Bertahan di Posko Pengungsian, Korban Banjir Bandang Cisolok Membutuhkan Alas Tidur yang Layak
Santunan Pendekar Bar di Curug Sangereng, Warga: Sangat Membantu dan Mengharukan
‎‎‎Skandal Rokok Ilegal di Soppeng: Ketua HIIPTERS Haji Jayadi Diduga Jadi Aktor di Balik Merek Kartu AS‎‎‎L
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:56 WIB

Resmi Mencalonkan Ketua RW 001 Kampung Bencongan: Aswadi Berjiwa Sosial

Senin, 1 Desember 2025 - 06:33 WIB

Transformasi Media Dimulai! DMG Resmikan Kantor di Tangerang, Ini Visi Besarnya!

Kamis, 13 November 2025 - 08:21 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan

Kamis, 13 November 2025 - 02:08 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Rabu, 12 November 2025 - 19:19 WIB

Munas III FSP KEP KSPSI Resmi Dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Umum DPP KSPSI

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Serang kelas 1

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Insan Pers Tuntut Keadilan: Sidang di Tunda

Rabu, 3 Des 2025 - 05:43 WIB

Hukum dan Kriminal

‎Diduga Seorang Wanita Desa Terjebak Dalam Lingkungan Hitam Yang Kelam

Selasa, 2 Des 2025 - 09:00 WIB