Lintasinfo.com, Tangerang | Peningkatan Jalan Hotmix Lingkungan RT/05 RW/09 Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Wildan Sentosa diduga tidak sesuai spesifikasi, standar dan kualitasnya. Kamis, 28/08/2025.
Proyek yang bersumber dari APBD TA 2025 Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) diduga anggarannya sengaja dipangkas oleh kontraktor.
Bagaimana tidak, proyek yang bernilai hampir Rp. 100 Juta tersebut terindikasi telah melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah volume matrial hotmix. Pasalnya dalam pelaksanaannya jumlah yang didatangkan tidak sesuai dengan ketentuannya.
Tak hanya itu, agar diameter ketebalan hotmix terlihat sesuai ukuran standarnya saat pemeriksaan hasil pekerjaan. kontraktor diduga menyiasati hal itu dengan memberikan celah titik-titik area untuk memanipulasi pengambilan sample coring.
Aep, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia mengungkapkan bahwa dirinya cuma sekedar mengerjakan proyek tersebut, pelaksana pekerja seorang yang bernama Rizky.
”Bukan punya saya, punya Rizky, kenapa ke saya semua, emang saya yang beli barang, saya mah tinggal gelar doang, kalau Abang dilokasi tinggal hitung aja,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) Darusamin meminta kepada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk black list CV Wildan Sentosa karena tidak profesional dalam melaksanakan kegiatan fisik pemerintah.
“Pemborong kayak modelan begini jangan sampai dikasih proyek lagi, masa anggaran Seratus Juta digelarnya hanya satu mobil, terus fungsi pengawas apa kalau perilaku penyimpangan ini dibiarkan,” tegasnya.
Dikatakan Darus, jumlah matrial hotmixnya harus ditambah dan digelar ulang untuk memenuhi kekurangannya, jika tidak digelar oleh Dinas Perkim, maka temuan ini akan sebagai dasar untuk dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam waktu dekat, kami akan layangkan surat ke Dinas Perkim, jika tidak ditanggapi dan digelar ulang, maka kami pastikan hal ini akan kami lanjutkan ke BPK, agar indikasi penyimpangan itu dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Perkim belum dikonfirmasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin








